Empat Demonstran di Jember Ajukan Restorative Justice, Kuasa Hukum: Mereka Masih Bisa Dibina
Empat mahasiswa dan pemuda yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tenda saat aksi demonstrasi, di Polres Jember pada 30 Agustus 2025, kini mengajukan permohonan restorative justice (RJ), Jumat, 10 Oktober 2025. Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Ichwan Effendi, melalui surat resmi bernomor 099/RJ-MSP-Ex/X/2025.
Dalam surat itu, dua kuasa hukum, Mambaul Ma’arif dan Purcahyono Juliatmoko meminta agar perkara keempat tersangka diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, bukan jalur peradilan pidana biasa.
“Kami memohon agar Kejaksaan Negeri Jember dapat mempertimbangkan penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice. Sejauh ini, seluruh tersangka telah menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, dan masih sangat muda. Kamu pikir mereka masih bisa dibina,” ujar Purcahyono Juliatmoko, Jumat, 10 Oktober 2025.
Moko memerinci keempat tersangka tersebut, adalah RAW, 24 tahun; MAF, 21 tahun; YNS, 20 tahun; dan SF, 18 tahun. Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jember atas dugaan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap barang atau orang, serta Pasal 187 ayat 1 KUHP.
Moko menegaskan, keempat kliennya hanya peserta aksi yang tidak ikut membubarkan diri setelah demonstrasi selesai. Mereka tidak memutuskan pulang bersama-sama demonstran setelah terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal hingga terjadi pembakaran tenda.
“Anak-anak ini bukan aktor utama, apalagi otak di balik kericuhan. Mereka hanya terbawa situasi, terprovokasi oleh pihak lain. Nilai kerugian pun kecil, diperkirakan di bawah Rp2,5 juta,” jelasnya.
Moko juga menegaskan, para tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan baru pertama kali mengikuti aksi demonstrasi. Mereka bergabung ke aliansi amarah masyarakat Jember (AMJ) melakukan demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Atas fakta tersebut, Moko menilai, penerapan pasal pidana terhadap peserta aksi harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas.
“Demonstrasi adalah ekspresi politik warga negara dalam demokrasi. Hukum harus ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak sipil,” lanjutnya.
Lebih jauh Moko berharap Kejari Jember dapat menindaklanjuti permohonan RJ tersebut dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan masa depan para tersangka yang masih muda. Moko percaya, bahwa keadilan tidak selalu berarti menghukum.
“Restorative justice bisa jadi jalan tengah yang manusiawi agar mereka bisa belajar, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum,” pungkasnya.