Eks Wakil Ketua KPK: Pelaku Overclaim BPJS Kesehatan di Jember Bisa Terjerat Korupsi
Pakar Hukum Universitas Jember sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, angkat bicara terkait dugaan overclaim atau klaim berlebih dalam layanan BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit di Jember. Tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana berat, bahkan tindak pidana korupsi.
Ghufron menjelaskan, praktik overclaim terjadi ketika fasilitas kesehatan (faskes) mengajukan klaim BPJS melebihi layanan yang sebenarnya diberikan, atau bahkan membuat klaim fiktif tanpa ada layanan medis nyata.
“Kalau BPJS diklaimkan melebihi atau bahkan fiktif, berarti ada perbuatan curang atau fraud. Biasanya terjadi ketika faskes mengklaim jaminan kesehatan padahal tidak ada layanan, atau menambah prosedur yang tidak seharusnya,” jelasnya, Rabu, 05 November 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat dari tiga aspek hukum sekaligus, yakni keperdataan, administrasi, dan pidana.
Dari aspek keperdataan, faskes yang melakukan kecurangan dinilai melanggar perjanjian kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa digugat secara hukum.
“Kalau ada kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BPJS, berarti telah melanggar kontrak. Itu bisa digugat secara perdata,” ungkapnya.
Selain itu, aspek administrasi juga bisa diterapkan karena setiap faskes beroperasi berdasarkan izin pelayanan kesehatan. Jika terbukti curang, maka izin operasional bisa dicabut.
Aspek pidana adalah pidana merupakan konsekuensi paling berat. Ghufron menyebut, klaim palsu atau berlebihan dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP.
Bahkan, para pelaku yang terlibat juga bisa dijerat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Karena klaim BPJS berkaitan dengan keuangan negara, maka jika terbukti merugikan negara bisa dijerat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Ghufron menambahkan, pelaku yang terbukti bersalah bisa menghadapi ancaman penjara minimal empat tahun, bahkan lebih berat jika terbukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Ghufron mengimbau seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit, agar menjalankan klaim BPJS secara jujur dan sesuai prosedur.
“BPJS Kesehatan adalah jaminan bersama. Jangan mengklaim secara palsu, menambah prosedur yang tidak perlu, atau membuat dokumen fiktif hanya untuk menambah keuntungan,” jelasnya.