Edarkan Okerbaya pada Pelajar dan Santri, Emak di Situbondo Ditangkap Polisi
Seorang emak berinisial NW, 52 tahun, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Emak warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ini diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) pada pelajar dan santri di sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Kota Santri, julukan Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres menangkap NW di rumahnya Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Rabu, 16 Juli 2025 malam.
"NW yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap karena mengedarkan okerbaya pada pelajar dan santri di sejumlah ponpes di Situbondo. NW sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatresnarkoba Lutfi, Jumat 18 Juli 2025.
Dari penangkapan NW, anggota Satresnarkoba Polres menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, bungkus plastik berisi 850 butir okerbaya Pil Trex dan 8 plastik klip kecil masing-masing berisi 5 butir Pil Trex siap edar.
Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai Rp136 ribu. Uang ini diduga merupakan hasil transaksi okerbaya tersebut. Barabff bukti lainnya berupa satu unit HP merek VIVO digunakan transaksi jual beli okerbaya.
"Barang bukti dan tersangka NW diamankan di Polres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Tersangka NW dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1), (2) Juncto Pasaln145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," terang Kasatresnarkoba Lutfi.