Dugaan Korupsi Sosperda Jember Naik Penyidikan, Sebelum Akhir Tahun Ada Tersangka
Dugaan penyalahgunaan kegiatan sosialisasi Perda oleh DPRD Jember akhirnya naik ke penyidikan. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jember belum melakukan penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, mengatakan, proses penyelidikan kasus Sosperda tahun anggaran 2023-2024 itu dimulai tanggal 14 Mei 2025. Namun, hingga batas yang ditentukan proses penyelidikan belum selesai.
Sehingga, surat perintah penyelidikan diperpanjang kembali pada 27 Juni 2025. Selama proses penyelidikan penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 orang saksi. Ichwan belum bisa menyampaikan latar belakang dari 30 saksi, karena khawatir muncul aksi dukung mendukung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil memperoleh dua barang bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait kegiatan sosperda tersebut. Dengan adanya dua barang bukti tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Terhitung mulai hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kasus ini menyita perhatian publik mulai mahasiswa hingga wartawan. Karenanya kami sampaikan mulai hari ini status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis, 17 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan dugaan penyalahgunaan kegiatan Sosperda tidak berkaitan dengan mark up anggaran. Kasus tersebut juga tidak berkaitan dengan kegiatan fiktif.
Dugaan sementara telah terjadi penyalahgunaan kegiatan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan pagu dan kontrak. Kendati demikian, penyidik belum bisa menjelaskan modus yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Selain itu, dari pagu Sosperda Rp5,6 miliar, penyidik belum bisa menyampaikan nominal kerugian negara. Kejaksaan Negeri Jember nanti akan melibatkan ahli dalam proses penghitungan negara.
Sebelum mengajukan proses penghitungan kerugian negara, penyidik akan fokus mengumpulkan barang bukti tambahan. Sebab, barang bukti yang dihimpun saat ini masih belum sempurna. Apalagi, barang bukti nantinya juga akan memengaruhi hasil penghitungan kerugian negara.
“Ke depan nanti akan tetap fokus mengumpulkan alat bukti agar penghitungan kerugian negara bisa sesuai dengan kerugian yang sebenarnya, agar tidak meleset,” tambahnya.
Lebih jauh Ichwan Effendi mengatakan, pihaknya tidak ingin menarget penanganan kasus tersebut selesai dalam waktu singkat. Ichwan memastikan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka.
“Kami tidak bisa memastikan kasus ini bisa selesai dalam waktu satu atau dua bulan. Namun, sebelum akhir tahun 2025 berharap sudah ada penetapan tersangka. Kemi berharap dukungan dari masyarakat, termasuk wartawan,” pungkasnya.