DPRD Probolinggo Soroti Homestay Jadi Prostitusi Terselubung
Diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, rumah singah (homestay) di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya menjadi pembahasan di gedung DPRD setempat, Senin, 12 Januari 2026. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD itu akhirnya menyepakati sejumlah poin terkait Hadi’s Homestay di Jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo.
Keluhan warga terkait homestay di dekat Simpang Empat Kopian itu sebenarnya mencuat sejak 2011 silam. Pemicunya, warga sekitar menduga, homestay itu sering menerima pasangan tidak resmi atau bukan suami-istri.
“Kami warga sekitar sudah berkali-kali melaporkan homestay itu ke sana sini. Bahkan homestay itu sering dirazia Satpol PP, tetapi mengapa tidak pernah ditutup,” ujar Sena, warga sekitar saat RDP.
Terakhir, Satpol PP Kota Probolinggo merazia homestay tersebut, Minggu, 4 Januri 2026 lalu. Hasilnya, dijumpai empat pasangan muda-mudi yang bukan pasangan resmi.
“Padahal sudah ada Perda yang mengatur, ini bagaimana? Penginapan itu berada di lingkungan kita, kasihan anak-anak kit ajika memiliki lingkungan seperti ini,” kata Sena.
Ia berterus terang, warga sekitar sampai jenuh karena terlalu sering mengadukan homestay itu. Bahkan warga pernah mengajukan audiensi dengan Walikota Probolinggo pada 18 Agustus 2024 silam. Hal senada diungkapkan Ketua RT 2 - RW 2, Kelurahan Ketapang, M. Agus Sholeh.
"Kami mendukung apapun nantinya yang menjadi prinsip dan keputusan dari rapat ini," katanya.
Sementara itu, Dyah Kusumaning, juga warga Ketapang, mengaku, pernah diminta tanda tangan persetujuan oleh pihak homestay. Sisi lain, perempuan yang rumahnya bersebelahan dengan homestay itu itu menolak.
"Saya menolak tanda tangan. Saya tidak ingin ada prostitusi terselubung," tegasnya.
Pada RDP itu Komisi I DPRD juga membuka kembali ada surat yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan tahun 2012. Tertulis, poin pertama pihak Pemkot Probolinggo telah mendatangi penginapan yang dimaksud dan bertemu resepsionis yang bertugas saat itu, bernama Nita.
Sebab, pemiliknya tinggal di Surabaya. Pada saat itu Badan Pelayanan Perizinan memberikan penjelasan serta beberapa pembinaan berkaitan dengan permasalahan dan temuan yang ada. Poin dua, pada Senin, 9 Januari 2012, Pemkot Probolinggo mengundang pemilik penginapan untuk datang ke Badan Pelayanan Perizinan untuk diminta konfirmasi terkait keluhan warga sekitar.
Poin 3, hasil dari konfirmasi yang dilaksanakan pada 9 Januari 2012 tersebut di antaranya, pemilik penginapan (Hj. Romlah), pada dasarnya bersedia mematuhi tata tertib yang telah dibuat, dan disepakati juga bahwa pada 14 Desember 2009 antara Hj. Romlah dengan warga.
Yang bersangkutan bersedia apabila penginapannya dilakukan dirazia setiap saat, dan dia juga menyatakan bahwa apabila masih tetap melanggar ketentuan yang ada, maka izinnya bersedia untuk dicabut.
Menanggapai surat tersebut, anggota Komisi I DPRD, Sibro Malisi, menanyakan, apakah surat tersebut masih berlaku.
"Pemilik bersedia izin dicabut jika melanggar. Kan ini ada pelanggaran saat dirazia,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Sibro kemudian menyatakan akan memberikan tenggat waktu (deadline) hingga 19 Januari 2026 mendatang agar kasus homestay ini dituntaskan.
“Pemkot harus menghadirkan pemilik homestay. Sekali lagi kami bukan eksekutor, ini tugas pemkot,” ujarnya.
Pemilik Homestay Tak Hadir
Pemilik Hadi's Homestay tidak hadir dalam RDP tersebut. Ia diwakili stafnya, R. Hartono yang mengatakan, sepakat dengan keputusan rapat. Hartono mengatakan, pihaknya mengaku hanya menerima tamu.
"Kalau ada tamu check in yang kita terima. Mau check out tidak sesuai jam yang ditentukan, ya tidak masalah," ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo M. Abbas, menyatakan, belum menerima surat tembusan terkait razia Satpol PP Kota Probolinggo.
"Tapi, kita akan rapat lanjutan terkait ini. Apakah ada pelanggaran, mungkin terkait pelanggaran administrasi atau lain sebagainya," katanya.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, mengatakan, razia dilakukan karena ada pengaduan masyarakat.
"Betul yang disampaikam bahwa ada muda-mudi yang tidak resmi, yang kita gerebek. Namun ini kita meneruskan laporan warga. Terkait pelanggaran perizinan atau lainnya, itu kita sifatnya menunggu dinas teknis," ucapnya.
Terakhir, Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Dyah Sajekti, mengatakan, secara perijinan, Hady's Homestay sah tidak melanggar.
"NIB ada bahkan telah diperbarui di tahun 2021. Mereka juga taat pajak dan restribusi pak. Namun yang tahun 2025 belum dibayar, karena ini masih awal kan," pungkasnya.