DPR Desak Penuntasan Kasus Koperasi BLN yang Rugikan Rp3,8 Triliun
Kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) harus dituntaskan segera. Hak tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III dan Polda Jawa Tengah, serta perwakilan korban pada Senin 9 Maret 2026.
Untuk itu aparat penegak untuk segera melakukan langkah tegas terhadap para tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penghimpunan dana tanpa izin. Menurutnya, penahanan perlu segera dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya penyembunyian aset yang dapat menghambat proses penyidikan.
Safaruddin menegaskan bahwa ketua koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, menjadi pihak yang harus segera diamankan. “Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan," tutur Safaruddin.
Menurutnya penahanan ini terkait dengan adanya kepastian proses hukum dan aset terkait tetap dapat ditelusuri. Untuk itu Safaruddin memperingatkan bahwa besarnya nilai kerugian membuat proses penegakan hukum tidak boleh berjalan lambat. Dari data yang ada kerugian yang kasus ini ditaksir mencapai Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu orang.
“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” tegasnya. Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menilai penelusuran aset menjadi langkah kunci untuk memulihkan kerugian masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti upaya penggeledahan yang telah dilakukan penyidik. Menurutnya, barang-barang yang disita dari kantor para terduga pelaku, seperti dokumen, telepon genggam, dan laptop, berpotensi membuka aliran dana yang lebih luas. Harapannya informasi tersebut dapat membantu menelusuri aset-aset yang diduga disembunyikan. Safaruddin menekankan bahwa semakin cepat penahanan dilakukan, semakin kecil peluang penghilangan jejak aset yang dapat merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Memaksimalkan Ketentuan TPPU
Sementara itu Anggota Komisi III lainnya, Benny Utama menyebut ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dimaksimalkan agar proses penelusuran aset. Ia menilai kasus yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar tidak cukup hanya ditangani dengan pasal-pasal yang diatur dalam undang-undang perbankan. Untuk itu Benny mengusulkan agar aparat memanfaatkan instrumen hukum TPPU. Hal ini karena mekanisme tersebut memungkinkan pelacakan aset lintas rekening dan lintas wilayah.
Selain itu lanjut Benny bahwa penerapan TPPU juga memungkinkan aparat bekerja sama secara lebih intensif dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana mencurigakan. “Disamping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. TPPU ini memudahkan kita menelusuri aset-aset dan berkoordinasi dengan PPATK, jadi TPPU juga harus kita masukkan disamping pasal-pasal pidananya," tambahnya
Benny kemudian menegaskan bahwa integrasi pendekatan pidana umum dengan TPPU dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban. Pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan menghukum para pelaku, tetapi juga mengutamakan pengembalian hak-hak masyarakat yang menjadi korban penghimpunan dana tanpa izin. Benny menekankan bahwa proses hukum harus berjalan komprehensif agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk mengelak dari tanggung jawab.
Dengan jumlah korban yang mencapai puluhan ribu orang, para legislator menilai bahwa proses penanganan kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Aparat perlu memastikan seluruh aset, baik dalam bentuk dana maupun properti, dapat dilacak dan disita untuk memulihkan kerugian yang dialami masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima Polda Jawa Tengah, laporan pengaduan terkait kasus BLN mencatat terdapat tujuh pengaduan dengan total 75 nasabah. Selain itu, Polresta Surakarta menerima tiga pengaduan dari tiga orang nasabah, Polres Sragen tiga pengaduan dari dua orang, Polres Wonogiri satu pengaduan dari 11 orang, serta Polres Boyolali menerima 24 pengaduan dari 24 orang nasabah. Kemudian Polres Kebumen menerima sebanyak tiga pengaduan dari tiga orang. Sedangkan Polres Semarang satu pengaduan dari satu orang, Polres Salatiga 19 pengaduan dari 19 orang, serta Polres Karanganyar satu pengaduan yang mewakili 58 orang nasabah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, kerugian korban dalam kasus penipuan investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mencapai triliunan rupiah. Saat ini, ungkap Djoko, penyidik masih memprioritaskan pengumpulan data dan pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Penulis: Nurul Huda