Dokter PPDS UI Diduga Lakukan Perekaman Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kedokteran Gigi Universitas Indonesi (UI) berinsial AES, terpaksa berurusan dengan polisi, gara-gara merekam mahasiswi tetangga kosan yang sedang mandi. AES di depan polisi mengakui perbuatannya. Ia merekam mahasiswi yang sedang mandi hanya iseng semata.
Polisi mengungkap cara yang dilakukan tersangka berusia 39 tahun, dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), yang mengintip dan merekam mahasiswi saat mandi di kamar kos.
Menurut polisi, Azwindar mengintip dan merekam korban melalui lubang angin dengan durasi 8 detik. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengatakan aksi perekaman itu dilakukan setelah pelaku mendengar korban sedang mandi. Tersangka, kata dia, kemudian langsung mencoba mengintip korban lewat ventilasi yang ada. "Bagaimana pelaku bisa merekam, itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi," jelasnya.
"Pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi, di situ terlihat ada lubang angin, yang dari lubang angin itulah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya yang berdurasi 8 detik," ungkap AKBP M Firdaus dikutip Selasa 14 April 2026.
Firdaus menjelaskan aksi yang dilakukan tersangka Azwindar pun akhirnya diketahui oleh korbannya, SSS (22). Dia menyebut korban pun segera menghubungi rekannya sehingga tersangka bisa langsung ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
UI Bekukan Status Akademik Dokter PPDS Rekam Perempuan Mandi
"Korban menyadari kejadian merupakan perbuatan tidak senonoh yang merugikan dirinya, ia langsung menghubungi teman-temannya dan seketika itu pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Firdaus.
Polisi juga mengungkap motif yang dilakukan tersangka Azwindar ketika merekam korban saat sedang mandi. Polisi menyebut tersangka mengaku iseng melakukan aksinya. "Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," ungkap Firdaus.
Dia juga mengatakan tersangka tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut. Video itu digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.
"Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," tuturnya.
Terancam Dipecat
Pihak UI menganggap ini kejadan serius. Perbuatan dokter PPDS UI patut disesalkan "Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Direktur Humas UI Prof Arie kepada media. Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini. Bila terbukti bersalah pelaku bisa dikeluarkan dari PPDS, kata Arie.