Polres Lebak Tangkap Dua Wanita yang Bersumpah Sambil Menginjak Alquran
Rekaman aksi sumpah wanita menginjak Al-Qurβan di Lebak, Banten, viral di media sosial pekan lalu. Kepolisian setempat pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Dari pemeriksaan sementara kepolisian, aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an yang dilakukan dua orang wanita di Lebak itu berawal dari masalah alat rias atau make up dan parfum.
Dalam kasus ini polisi menduga dua perempuan itu adalah NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, telah melakukan penistaan agama.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan, kasus itu dipicu masalah perlengkapan make up berupa bedak dan parfum, yang dipesan NR melalui online. Kemudian NR menuduh MT telah mengambil alat make up-nya.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung enggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya kepada wartawan, dikutip Senin, 13 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.
Moestafa mengatakan dua tersangka secara sadar telah menginjak Al-Qur'an. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Qurβan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala, bukan di bawah kaki," katanya.
"Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.
Moestafa menyarankan jika ada perselisihan soal dugaan pencurian, lebih baik dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar hal serupa tidak terulang.
"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," katanya.
Atas peristiwa ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi. Ia menegaskan Polres Lebak telah melakukan penanganan kasus dengan cepat dan transparan.
Sementara itu, MT mengutip dari berita video 20 detik, mengaku tak ada niat menginjak Alquran yang terbuka sambil bersumpah. Dia mengklaim melakukan hal itu karena dipaksa dan ditekan pihak-pihak yang menuduhnya pencuri.
"Saya tidak berniat untuk menginjak Alquran, itu adalah dari tekanan dan pemaksaan dari orang-orang tersebut. kalau tidak menginjak itu, dianggap maling. Hanya membela diri, tidak tahu akan seperti ini," katanya dalam rekaman video.
PBNU Mengajak Seluruh Umat Muslim Menjaga Adab
Ormas Islam hingga DPR merespons peristiwa di Lebak tersebut, PBNU mengajak seluruh umat muslim menjaga adab terutama saat berurusan dengan kitab suci Al-Qurβan. PBNU menilai aksi kedua wanita tersebut sebagai tindakan tercela.
"Ya, menyuruh seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an adalah perbuatan yang tercela dan tidak dibenarkan dalam Islam," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.
Dalam ajaran Islam, Gus Fahrur mengatakan, Al-Qur'an adalah kalam Allah yang harus dijaga kehormatan dan kemuliaannya. Sehingga perbuatan merendahkan simbol agama sebagai bentuk penistaan agama.
"Segala bentuk tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menjadikannya alat tekanan (misalnya untuk memaksa pengakuan) termasuk perbuatan yang haram dan bisa masuk kategori penodaan terhadap kesucian agama," ujarnya.
Gus Fahrur mengatakan Al-Qur'an bukanlah alat untuk pembuktian sumpah yang bersifat emosional atau paksaan, apalagi sampai diinjak atau direndahkan. Dalam Islam, kata Gus Fahrur, sumpah memiliki aturan dan etika tersendiri. Jika memang diperlukan, cukup dilakukan dengan cara yang benar, penuh tanggung jawab, dan tanpa merendahkan kesucian Al-Qur'an.
Menurutnya menggunakan Al-Qur'an sebagai alat tekanan justru dapat menimbulkan fitnah, perpecahan, serta merusak nilai sakralnya.
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai kasus tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan umat memperlakukan kitab suci.
"Menurut saya kasus tersebut menggambarkan bahwa banyak kaum muslimin yang tidak tahu tentang bagaimana perlakuan yang harus atau yang dilarang terhadap Al-Qur'an," kata Dadang kepada wartawan, Senin, 13 April 2025.
Dadang menilai kedua wanita tersebut tidak memiliki pengetahuan agama yang cukup, sehingga tantangan bagi pemuka agama untuk mengajarkan umat.
"Kalau melihat gambar keduanya ada kesan mereka memang kurang pengetahuan terhadap agama. Ini tantangan bagi tokoh agama untuk memberi informasi mengenai agama dengan merata keseluruhan masyarakat berbagai lapisan," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendorong agar pelaku ditindak tegas. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan keagamaan dan pemahaman nilai-nilai toleransi sehingga insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kesucian ajaran agama. Kita mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan," ujar Singgih..
"Kita perlu memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di masyarakat, agar persoalan sekecil apa pun tidak diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar norma dan hukum," sambungnya.
Bersumpah sambil menginjak Alquran sebelumnya pernah dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu tahun lalu. Kala itu, viral video ASN di Kantor Kelurahan Kabupaten Kepahiang yang bersumpah soal kesetiaannya kepada kekasih sambil menginjak buku berisi kalam Allah yang diklaimnya sebagai buku Yasin.
Atas perbuatannya, pada 10 November 2025, Pemkab Kepahiang memberhentikannya karena dianggap melanggar kode etik dan disiplin berat. Perempuan itu pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Advertisement