Dituntut Empat Bulan Penjara, Tujuh Aktivis Jember Ajukan Pledoi
Tujuh demonstran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin, 8 Desember 2025 sore. Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ketujuh terdakwa tersebut di antaranya Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Mereka dinyatakan terlibat dalam perusakan tenda milik kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025.
Sementara seorang demonstran lainnya, M. Farel, baru menjalani sidang perdana
Kuasa hukum para terdakwa, Budi Haryanto, mengapresiasi aksi solidaritas yang dilakukan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ), yang menuntut seluruh demonstran yang dikriminalisasi dibebaskan. Sebab, penangkapan mereka pasca unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan konteks unjuk rasa secara proporsional.
βSaya rasa skenario ini sudah tampak sejak awal. Mahasiswa menyuarakan suara rakyat, tapi justru dijadikan terdakwa. Harapan kami mereka dibebaskan,β ujarnya.
Dalam dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dipenjara empat bulan dikurangi masa tahanan. Budi menilai tuntutan tersebut berlebihan, karena aksi perusakan yang dituduhkan sangat minim dan tidak membahayakan siapa pun.
βYang dirusak hanya tenda kecil milik kepolisian. Nilainya berapa? Tidak sebanding dengan apa yang mereka perjuangkan. Apa yang mereka lakukan murni suara rakyat,β tegasnya.
Menurut Budi sejak awal perkara tersebut seharusnya dihentikan melalui pendekatan restorative justice, mengingat polisi merupakan pihak yang mengaku dirugikan.
βSaya sejak awal berharap ini selesai di tahap restorative justice. Tapi polisi memilih melanjutkan perkara, kejaksaan pun membawa kasus ini sampai persidangan,β ujarnya.
Kendati mengalami kriminalisasi, para terdakwa tetap kooperatif dan secara jujur mengakui tindakan mereka. Ia bahkan menyinggung kondisi demokrasi Indonesia yang kian memprihatinkan.
βAda kerusakan yang jauh lebih parah dilakukan kepada masyarakat, tetapi justru tenda robek yang jadi alasan kriminalisasi. Ini menunjukkan bagaimana suara rakyat kini dianggap mengganggu,β katanya.
Lebih jauh Budi memastikan pihaknya akan menyampaikan pledoi pada agenda sidang berikutnya dan tetap optimistis membela para demonstran tersebut. Sesuai jadwal, sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
βKami akan menyusun pledoi sekuat mungkin. Apakah mereka akan dibebaskan atau tidak, kita lihat setelah majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kami,β pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menyatakan bahwa tuntutan empat bulan penjara tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan.
βTerdakwa mengakui perbuatannya bersama-sama merusak dan membakar tenda pantau Satlantas Polres Jember dengan cara merobek, menyiram bensin, dan melempar bom molotov,β ungkapnya.
Adik menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan para terdakwa. Mereka belum pernah dihukum, mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya. Karena itu JPU menyampaikan tuntutan empat bulan akan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
βTuntutan empat bulan penjara telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan," pungkasnya.
Advertisement