Ditjen Imigrasi Amankan 23 CJH Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 23 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji yang terindikasi akan berangkat haji secara non prosedural alias ilegal. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menyampaikan, 23 orang tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai.
"Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya," kata Galih dalam siaran pers, dikutip Senin 4 Mei 2026.
Galih menjelaskan, puluhan jemaah itu hendak berangkat pada Jumat 1 Mei 2026 dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kejadian ini menambah daftar calon jemaah haji ilegal yang digagalkan keberangkatannya. Hingga Jumat kemarin, total sudah ada 42 WNI yang dicegah berangkat ke Arab Saudi karena hendak menjalankan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur yang ada.
"Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Dari total tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata dia.
Saat memeriksa rombongan, petugas imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki 23 WNI tersebut.
Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sedangkan 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non-prosedural. Mengetahui itu, petugas imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kepolisian.
Akhirnya, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan 23 WNI tersebut ke Arab Saudi. "Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujar Galih.
Berhaji tidak Bisa Kucing-kucingan
Merespons masih adanya kelompok masyarakat yang ingin berhaji nonpreseduran, Menteri Haji dan Umrah RI Muhammad Irfan, mengatakan sekarang pelaksanaan ibadah diperketat, untuk mencegah terjadinya penipuan dan penelantaran jemaah. Mungkin dulu agak longgar sehingga jemaah masih bisa main kucing-kucingan, melalui jalan tikus. Sekarang tidak bisa lagi," kata Irfan dalam pernyataan resmi Senin 4 Mei 2026.
Setiap jemaah haji, termasuk warga negara Arab Saudi harus memiliki dokumen yang sah, salah satunya berupa kartu nusuk. Kartu ini sebagai kunci untuk masuk kota Maakah, Arafah Mudzdalifah dan Mina.
"Kalau tidak memiliki kartu nusuk, mereka tidak bisa melakukan tawaf, sai, wukuf, mabid di Mudzdalifah maupun melontar jumroh," kata Irfan.
Ia menyebut sudah ada beberapa WNI ditangkap polisi kota Makkah. Ia menawarkan haji nonpresedural dengan memalsu kartu nusuk.
"Tunaikan ibadah haji sesuai dengan presedur supaya tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan jemaah sendiri," ujar kerabat Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur.
Advertisement