Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji, Cegah Praktik Ilegal
Pemerintah didorong untuk segera membentuk lembaga resmi yang mengelola pelaksanaan badal haji. Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya praktik badal haji yang dilakukan oleh berbagai pihak tanpa pengawasan yang terintegrasi.
Menurut Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal keberadaan lembaga resmi akan memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai pelaksanaan badal haji. Adanya lembaga tersebut pengawasan menjadi terstruktur yang mampu mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan calon penerima layanan.
Cucun kemudian menambahkan pemerintah perlu menghadirkan sistem yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. "Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar," urai Cucun. Maka dari masyarakat dapat memperoleh keyakinan bahwa ibadah yang diwakilkan benar-benar dilaksanakan sesuai syariat Islam.
Sekedar informasi saat ini, layanan badal haji banyak ditawarkan oleh berbagai pihak. Mulai dari biro perjalanan wisata hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan pelaksanaannya.
Menurut DPR praktik yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di masa mendatang. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk menciptakan standar operasional yang jelas. Cucun menilai kebutuhan akan lembaga resmi semakin mendesak. Apalagi pemerintah berencana memperketat syarat kesehatan atau istitaah bagi calon jemaah haji. Kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah jemaah yang membutuhkan layanan badal haji. "Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," tegasnya.
Mengenal Badal Haji dan Dasar Hukumnya
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikan ibadah tersebut secara langsung. Praktik ini berlaku bagi orang yang telah meninggal dunia atau mengalami kondisi fisik permanen yang membuatnya tidak mungkin berangkat ke Tanah Suci.
Mayoritas ulama dari empat mazhab membolehkan pelaksanaan badal haji. Dasar hukumnya berasal dari sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan kebolehan menggantikan ibadah haji bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya sendiri. Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa orang yang melaksanakan badal haji harus sudah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Ketentuan ini bertujuan memastikan pelaksana memahami seluruh rangkaian ibadah dengan baik.
Usulan pembentukan lembaga resmi badal haji menunjukkan keseriusan DPR dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Regulasi yang jelas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Jika lembaga tersebut terbentuk, pemerintah dapat mengawasi proses penunjukan pelaksana badal haji, memastikan transparansi biaya, serta menjamin pelaksanaan ibadah berlangsung sesuai syariat. Langkah ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan badal haji di masa mendatang.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement