Disidak DPRD, Lahan TPA Pemkot Probolinggo Dikuasai 17 Warga
Ketika Pemkot Probolinggo kelimpungan mencari lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bestari yang nyaris penuh (overload), ternyata lahan pemkot di sekitar TPA itu sudah dikuasai pihak lain. Sebanyak 17 warga memanfaatkan lahan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan itu untuk tambak ikan sejak puluhan tahun silam.
Fakta tersebut terkuak saat Komisi III DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak ikan di tepi pantai utara Probolinggo, Senin, 30 Desember 2024 siang.
Kepada rombongan Komisi III DPRD, salah satu penggarap lahan pemkot itu mengaku, menggarap lahan tambak ikan itu sejak era Presiden Soeharto. Bahkan di lahan aset pemkot itu berada di RT/RW 7 Kelurahan Sukabumi itu telah dibangun sebuah gapura dengan tulisan “Kampung Bahari Nusantara”.
Akses jalannya diperkuat dengan batako tiga dimensi. Sementara di ujung gang ada kursi dan meja untuk berteduh.
Di ujung gang itu pula ada beberapa hamparan tambak-tambak dengan pemilik berbeda-beda. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo yang mendapat wewenang untuk mengelola lahan TPA (sampah) dan aset di sekitarnya (tambak) menyatakan, ada 17 orang yang mengelola tambak. Pengelola tersebut diduga membayar sewa pada oknum tertentu. Karena itu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo berusaha menguak masalah ini.
Bermula ketika Komisi III menyoroti TPA Bestari yang semakin menggunung (nyaris penuh). TPA yang overload itu diperkirakan tidak bisa menampung sampah pada tahun-tahun mendatang. Ditemukan fakta, dari 17,7 hektare lahan aset DLH, hanya 4 hektare yang digunakan untuk TPA (sekitar 35 persen).
Saat sidak Komisi III DPRD, warga yang mengelola tambak juga hadir. Salah satunya, Misnan, 74 tahun, mengaku mengelola tambak itu sejak zaman Presiden Soeharto, bahkan mungkin sebelumnya. Misnan mengatakan, masih ingat sekitar tahun 1963.
"Dulu Pak Harto itu memerintahkan, agar lahan kosong supaya dibikin apa gitu…," ujarnya.
Saat ditanya pembayaran sewa lahan, Misnan mengaku tidak pernah membayar kepada siapa pun. Dikatakan pengelola tambak hanya mendapatkan bantuan berupa sarana akses jalan dan tempat berteduh.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan mengatakan, Pemkot Probolinggo harus memiliki solusi yang tepat. "Kasihan juga DLH, karena berkali-kali menjadi temuan BPK, harus segera ada solusi," ujarnya.
Sedangkan Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari menjelaskan, sertifikat tanah lahan aset terbit sejak tahun 1988. "Sertifikatnya ada di kami. Tertulis sejak tahun 1988," tuturnya.
DLH Kota Probolinggo akan mencarikan solusi terkait pengelolaan lahan aset tersebut.