Di Balik Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Terungkap Praktik Bagi Hasil dengan Desa
Tragedi kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menyisakan duka mendalam.
Setidaknya, saat ini sudah menelan empat korban jiwa. Semuanya meninggal dengan kondisi mengenaskan. Tubuh melepuh karena tersulut kobaran api, hingga akhirnya meregang nyawa.
Di balik memilukan itu, terungkap praktik maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang ternyata sudah berlangsung lama. Yakni, pengeboran dengan sistem bagi hasil yang melibatkan pemilik lahan hingga desa.
Marak Sumur Ilegal, Limbah Dibuang ke Sungai
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sedikitnya terdapat 60 titik sumur minyak ilegal di Desa Gandu.
Aktivitas pengeboran dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan.
Banyak titik sumur yang dibor di tengah pemukiman. Di halaman depan atau belakang rumah warga dan di tengah perkebunan. Bahkan, di tepi jalan.
Ironisnya, dampak pengeboran serampangan yang salah satunya menghasilkan limbah minyak mentah, itu pun dibuang langsung ke aliran sungai di sekitar desa.
Minyak hasil pengeboran kemudian dijual ke pasar gelap. Di antaranya, disetorkan ke Desa Bleboh, Kecamatan Jiken (Blora) hingga keluar kabupaten, seperti di wilayah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Per liter lantung (minyak mentah) dijual Rp45 ribu per liter. Dalam sehari bisa mencapai 6 sampai 7 ton,” ungkap Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, belum lama ini.
Meski sudah berulang kali diperingatkan oleh pihak desa, para penambang tetap nekat menjalankan praktik tersebut.
Bagi Hasil Minyak Hasil Tambang
Seorang calon investor yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, adanya skema pembagian hasil dari sumur minyak ilegal di Gandu. Bahkan, satu investor bisa menguasai hingga 25 titik sumur.
“Pemilik lahan mendapat 15 persen, desa 45 persen dan pendana 40 persen, “ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, praktik ini diduga mendapat pembiaran sejak lama. Ia menuturkan, awal 2025 lalu, Polda Jawa Tengah pernah memasang garis polisi di salah satu sumur minyak ilegal di Desa Gandu.
Namun, kasus itu mandek setelah pemilik sumur memberikan uang ratusan juta rupiah. “Dulu ada sumur dekat punden yang di-police line Polda. Kasus selesai karena ada setoran uang,“ yabebernya.
Kebakaran Hebat Telan Korban Jiwa
Puncaknya, pada Minggu 17 Agustus 2025, siang, kebakaran hebat terjadi di salah satu sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono. Api membesar dan sulit dikendalikan, bahkan hingga hari ke tujuh, Sabtu 23 Agustus 2025, kobaran api masih belum padam.
Tragedi ini menelan korban jiwa. Empat warga meninggal dunia,. Masing-masing, Tanek, 60 tahun, Sureni 52 tahun, Wasini 50 tahun, dan Heti, 30 tahun, yang sempat mendapat perawatan di RS Sardjito Yogyakarta. Ia meninggal pada Jumat 22 Agustus 2025, malam.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Hingga kini, kepolisian telah memeriksa belasan orang saksi.
Dari jumlah itu, pemeriksaan mengerucut pada empat orang, yaitu pemilik lahan, penambang, pendana, dan seorang saksi ahli dari PHE Randugunting.