Kegaduhan SPMB 2025: Kurangnya Sosialisasi Sistem Zonasi Picu Protes Orang Tua Murid
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menuai polemik di berbagai daerah. Kurangnya sosialisasi dari pihak terkait membuat informasi mengenai sistem zonasi tidak tersampaikan secara utuh kepada masyarakat. Akibatnya, banyak orang tua murid menafsirkan sistem ini hanya berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Hal ini memicu gelombang protes, terutama dari orang tua yang anaknya tidak diterima di sekolah terdekat. Bahkan, beberapa aksi demonstrasi disertai dengan penggembokan gerbang sekolah terjadi sebagai bentuk kekecewaan.
Padahal dalam aturan zonasi disebutkan bahwa seleksi juga mempertimbangkan nilai akademik jika kuota berdasarkan jarak sudah terpenuhi. Sayangnya, informasi penting ini tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Dialog Kemendikdasmen dan Media: Perlu Kolaborasi Sosialisasi Kebijakan Pendidikan
Situasi ini menjadi pembahasan utama dalam dialog kebijakan Kemendikdasmen bersama media nasional yang digelar di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada Sabtu, 20 Juli 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengakui pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi pendidikan kepada masyarakat. Ia mendorong kolaborasi erat antara pemerintah dan wartawan pendidikan agar kebijakan seperti sistem zonasi dapat dipahami secara utuh.
“Semoga dialog ini menjadi tonggak sejarah baru untuk membangun kolaborasi. Informasi tentang kebijakan pendidikan harus sampai ke seluruh lapisan masyarakat dengan benar,” ujar Suharti.
Suharti juga menekankan agar jajarannya segera merespons gejolak yang muncul akibat kesalahpahaman. Jika dibiarkan berkembang di media sosial tanpa klarifikasi, kesalahan informasi bisa dianggap sebagai kebenaran.
Belum Ada Kurikulum Baru: Kurikulum Merdeka dan K13 Masih Berlaku
Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) juga menyinggung soal perubahan kurikulum. Menjawab isu tersebut, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa tidak ada kurikulum baru pada tahun ini.
“Kurikulum 2013 (K13) dan Kurikulum Merdeka masih berlaku. Untuk daerah 3T, K13 tetap digunakan hingga 2026-2027. Saat ini, sekitar 80–90 persen satuan pendidikan di Indonesia telah menerapkan Kurikulum Merdeka,” jelas Laksmi.
Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi tentang penggantian kurikulum di era Menteri Abdul Mu’ti.
Deep Learning Bukan Kurikulum Baru, Tapi Metode Pembelajaran
Laksmi juga menjelaskan bahwa istilah deep learning yang sering dikampanyekan Kemendikdasmen bukan merupakan kurikulum baru, melainkan pendekatan pembelajaran.
“Deep learning adalah metode untuk memperbarui proses pembelajaran, bukan kurikulum. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan membangun keterampilan berpikir tingkat tinggi pada peserta didik,” tegas Laksmi.
Ia menambahkan, pendekatan ini diadopsi dari negara-negara seperti Australia, Swedia, dan Kanada, yang fokus pada pembelajaran bermakna, menyenangkan, serta membentuk karakter dan kesadaran siswa.
Karena pendekatannya mendalam, maka materi ajar yang diberikan kepada siswa tidak boleh terlalu banyak. Hingga kini, BSKAP bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah melatih sekitar 200 narasumber nasional untuk menyosialisasikan metode ini ke berbagai daerah.
Kesimpulan: Pentingnya Sosialisasi dan Kolaborasi dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan
Kisruh SPMB 2025 menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi dan sosialisasi kebijakan pendidikan harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan media secara aktif. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami tujuan kebijakan secara utuh, bukan setengah-setengah.