Dapodik Jember Belum Valid, Dispendik Ingatkan Batas Waktu 31 Agustus dan 31 Desember 2025
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Jember hingga kini masih belum valid. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember meminta seluruh satuan pendidikan segera melakukan validasi dan pemutakhiran data sebelum memasuki dua tanggal penting, yaitu 31 Agustus 2025 dan 31 Desember 2025.
My Dispendik, Modifikasi Dapodik di Jember
Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono, menjelaskan bahwa Dapodik nasional telah dimodifikasi di Jember menjadi aplikasi My Dispendik. Aplikasi ini tidak hanya menampilkan data identitas sekolah dan jumlah siswa, tetapi juga menyajikan menu kearifan lokal, penghargaan siswa, hingga data fisik sekolah dalam bentuk tiga dimensi.
βDapodik di Jember sudah kita modifikasi menjadi My Dispendik dengan tambahan menu kearifan lokal, reward anak didik, serta tampilan 3D kondisi sekolah,β ujar Hadi saat kegiatan Bimtek di Hotel Fortuna Grande, Selasa 26 Agustus 2025.
Namun, meski ada inovasi tersebut, Hadi mengakui bahwa data dalam My Dispendik masih belum valid, lengkap, dan mutakhir.
Pentingnya Data Valid, Lengkap, dan Mutakhir
Menurut Hadi, data pendidikan yang valid mencakup identitas sekolah, kondisi gedung, hingga status tanah. Semua informasi tersebut harus sesuai dengan kondisi nyata.
βGedung itu ada atau tidak, tanahnya bersertifikat atau sedang bersengketa, semuanya harus disampaikan,β tegasnya.
Validasi data saat ini masih fokus pada jumlah siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hadi menekankan, jika jumlah siswa tidak valid, maka kebijakan pendidikan hingga penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa bermasalah.
Sementara itu, data mutakhir berarti harus diperbarui setiap ada perubahan. Karena itu, pemutakhiran data tidak boleh diabaikan oleh sekolah.
Dua Tanggal Keramat Dapodik Jember
Hadi menyebutkan ada dua tanggal penting atau βtanggal keramatβ dalam pemutakhiran Dapodik Jember:
31 Agustus 2025 β Batas akhir pemutakhiran data jumlah siswa.
31 Desember 2025 β Batas akhir pemutakhiran data kondisi sekolah.
βKalau tidak patuh, pasti ada konsekuensinya. Terutama terkait kebijakan pemerintah dan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN,β jelas Hadi.
Harus Sesuai Kondisi Nyata
Hadi juga menegaskan agar operator sekolah mengisi data Dapodik sesuai kondisi lapangan, tanpa rekayasa. Jika sekolah rusak, maka harus dilaporkan rusak.
βOperator sekolah harus menyampaikan kondisi apa adanya. Justru laporan yang jujur bisa mempercepat perbaikan sekolah,β ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun rapor pendidikan sering digunakan untuk akreditasi, kali ini pihaknya meminta agar kondisi nyata tetap dicatat. Hal ini sesuai dengan pesan khusus dari Bupati Jember, agar sekolah-sekolah bisa segera mendapatkan perhatian dan program perbaikan.
Advertisement