Cegah Penyelewengan, Pemerintah Perketat Aturan Penyaluran Beras SPHP
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) dan Perum Bulog resmi memperketat aturan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras serta mendukung upaya pengendalian inflasi pangan daerah, sekaligus mengantisipasi potensi penyelewengan.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA, Maino Dwi Hartono, menjelaskan bahwa sesuai hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Bidang Pangan pada 13 Juli 2025, penyaluran beras SPHP akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton.
"Penyaluran ini maksimal 2 pack atau 10 kilogram per konsumen dan tentunya tidak boleh diperjualbelikan kembali," tegas Maino dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kemendagri, Senin 14 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa semua kemasan beras SPHP adalah 5 kilogram dan setiap outlet wajib memasang papan informasi yang jelas.
Fokus Penyaluran dan Pengawasan Terpadu Beras SPHP
Penyaluran beras SPHP difokuskan pada wilayah dengan disparitas harga tinggi, termasuk Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi. Distribusi dilakukan melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet binaan Pemda, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, dan Pemerintah Daerah. Harga beras SPHP tetap dijaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zonasi: Zona 1 Rp12.500/kg, Zona 2 Rp13.100/kg, dan Zona 3 Rp13.500/kg.
Sanksi Tegas dan Batasan Transaksi untuk Distributor
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menekankan pentingnya pengetatan aturan ini untuk mencegah praktik tidak bertanggung jawab. Semua penyalur wajib terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.
"Setiap kios yang menjual beras SPHP harus membuat surat pernyataan sanggup tidak melanggar aturan dan siap diproses hukum jika melanggar. Aturan ini sesuai Undang-Undang Pangan, dengan denda maksimal 2 miliar rupiah atau masa tahanan 4 tahun, sebagai shock therapy bagi oknum tidak bertanggung jawab," tegas Rizal.
Pengetatan ini juga merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, salah satunya berupa pembatasan pengadaan di setiap outlet maksimal dua ton dalam satu kali transaksi. Outlet dapat melakukan pemesanan kembali jika stok beras sudah sangat menipis (sekitar 5-10%).
Peran Beras SPHP dalam Ketahanan Pangan Nasional
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan agar beras SPHP benar-benar tersalurkan secara adil dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Langkah ini diharapkan mampu menekan laju inflasi pangan, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan global," jelas Arief.
Sejak penyaluran dimulai pada 12 Juli 2025, realisasi penyaluran beras SPHP telah mencapai 214.025 kg dan akan terus dipercepat, terutama di wilayah yang menjadi barometer inflasi dan non-sentra produksi.