Cabuli Keponakan, Oknum ASN Pemkot Pasuruan Dituntut 10 Tahun Penjara
BE, 39 tahun, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemkot Pasuruan dituntut 10 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo yang beragenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, 24 Februari 2026. Sidang kasus asusila yang digelar tertutup itu dipimpin Hakim Ketua, Putu Lia Puspita.
JPU, Nani Susilowati, mengatakan, terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sesuai pasal tersebut, terdakwa kami tuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, oknum ASN di Pemkot Pasuruan itu berbelit-belit dalam persidangan dan menimbulkan trauma.
"Perbuatan terdakwa ini juga merusak masa depan korban," ungkap Nani.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suhadak, menyatakan keberatan atas tuntutan 10 tahun penjara. Ia kemudian meminta keringanan hukuman.
“Karena klien kami sudah mengakui perbuatannya dan tidak ada unsur paksaan sehingga kami meminta keringanan atas tuntutan ini,” kata Suhadak.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Setiawan Adiputra, menjelaskan, sidang kali ini beragenda pembacaan tuntutan. Atas tuntutan JPU ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan atau pleidoi yang diagendakan pada Selasa, tanggal 3 Maret 2026," pungkasnya.
Seperti diketahui, dugaan kasus pencabulan itu terjadi pada Oktober 2025 silam. BE, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dilaporkan ke polisi atas sangkaan mencabuli keponakannya sendiri. Akhirnya, oknum ASN di Pemkot Pasuruan itu diproses hukum di pengadilan.