Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Probolinggo Dibekuk Polisi
Polres Probolinggo Kota akhirnya membekuk tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akhir Desember 2024 lalu di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Dalam kasus ini, tersangka JS, 25 tahun, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo telah diamankan. Ia disangka melakukan tindakan asusila terhadap korban Bunga (nama samaran, 6 tahun), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
"Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin bergerak cepat untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, Selasa, 15 April 2025.
"Kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan korban dengan didampingi orangtua, memintakan visum et repertum ke rumah sakit, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan psikologis korban," ucapnya.
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan proses penyelidikan didapatkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Selanjutnya kami menangkap pelaku dan segera mem-BAP-nya sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta menahan tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota," jelasnya.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya, kata Iptu Zainullah, melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak disertai ancaman. Tersangka merupakan tetangga korban," katanya.
Yang jelas, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman terhadap tersangka adalah hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Kasi Humas menambahkan, jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Iptu Zainullah juga mengimbau jika ada masyarakat yang memiliki informasi tambahan, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.