Buronan Pelaku Curanmor dibekuk, Polisi Sita Tujun Unit Sepeda Motor
Setelah sempat buron selama satu tahun, seorang pelaku curanmor berinisial TA alias MA 37 Tahun, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Jember, diringkus polisi. Dalam kasus tersebut polisi menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial BH, seorang wiraswasta asal Jalan Jawa, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Dia melaporkan telah kehilangan sepeda motor Beat Street warna hitam, pada 16 Mei 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka H pada tahun 2024. Saat ini tersangka sudah menjalani hukuman usai jatuh vonis.
Berdasarkan pengembangan, tersangka H ternyata tidak sendirian. H selalu berakai bersama temannya berinisial TA.
Sejak tahun 2024, polisi melakukan pencarian terhadap TA, namun tak kunjung berhasil. Pada tanggal 25 Agutus 2025 lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa TA sedang berada di rumahnya. Tak ingin kehilangan target buruan, polisi langsung bergerak menangkap TA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk tersangka pertama, saudara H, sudah ditangkap lebih dulu, divonis, dan menjalani hukuman. Sedangkan tersangka kedua, saudara TA alias MA, baru berhasil kita amankan setelah satu tahun DPO,” katanya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Saat diinterogasi, tersangka TA menjual motor hasil curiannya kepada penadah berinisial NI. Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan ke rumah NI.
Namun, dalam penggerebekan itu NI sudah tidak ada di rumah. Polisi hanya mengamakan tujuh unit sepeda motor.
“Tersangka melakukan curanmor kemudian menjual hasil curiannya untuk mendapatkan keuntungan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: Honda Beat Street hitam (2020), Honda Beat hitam striping hijau (2017), Honda Sonic hitam striping merah, Honda Vario hitam (2024), Honda Vario abu-abu, Honda Vario hitam striping kuning, dan Honda Vario hitam.
“Dari tujun unit motor yang berhasil kami amankan, enam unit sepeda motor di antaranya kami temukan di rumah NI. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polres Jember dengan membawa dokumen kepemilikan untuk mencocokkan barang bukti,” pungkasnya.