Bapenda Jember Sebut Banjir Villa Indah Tegal Besar Dampak Kerakusan Developer
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk menata ulang tata ruang wilayah menyusul bencana banjir yang kembali melanda kawasan Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.
Banjir yang terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025. Bencana tersebut dinilai bukan semata akibat faktor alam. Melainkan dampak langsung dari pembangunan perumahan yang mengabaikan ketentuan tata ruang dan hak alami sungai.
Berdasarkan data BPBD Jember, bencana tersebut berdampak pada sekitar 60 kepala keluarga atau kurang lebih 250 jiwa, termasuk lansia dan balita.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, banjir menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta trauma psikologis bagi warga. Mengingat, peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Januari 2021 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi saat berkunjung ke lokasi menegaskan, banjir tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan pembangunan di kawasan bantaran sungai.
“Ini bukan Tuhan yang murka, tetapi karena kerakusan developer. Ketika hak sungai dirampas, maka sungai akan mengambil kembali jalurnya,” tegas Fauzi saat ditemui di lokasi banjir, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan di sekitar sungai wajib menjaga jarak minimal 15 meter dari tepian pasang tertinggi.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga fungsi alami sungai sekaligus melindungi masyarakat dari risiko bencana.
“Aturan ini jelas. Tidak boleh ada bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Jika terbukti melanggar, maka akan kami tertibkan tanpa pengecualian,” ujarnya.
Atas instruksi langsung Bupati Jember Gus Fawait, Pemkab Jember menyatakan komitmennya untuk mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula.
Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap perizinan dan kontrak kerja pengembang perumahan.
“Semua bentuk perizinan akan kami evaluasi. Pengembang harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi bisnis dari pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kesalahan perencanaan dan pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban dan evaluasi ini tidak hanya akan diterapkan di Perumahan Villa Indah Tegal Besar, tetapi juga menyasar seluruh kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.
“Kebijakan ini bersifat menyeluruh. Tidak ada perlakuan khusus. Semua perumahan yang melanggar aturan akan kami tindak,” pungkasnya.
Sementara itu, keresahan warga yang telah berlangsung lama turut mengemuka. Ketua RT 5/RW 13 Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Tri Wahyudi, mengungkapkan, sebagian kawasan perumahan diduga kuat dibangun di atas bekas bantaran sungai.
“Dulu wilayah ini merupakan hamparan jalur air dan tempat warga beraktivitas. Secara geografis ini adalah bantaran sungai. Seharusnya ada jarak sekitar 20 meter dari bibir sungai, tetapi justru diuruk dan dipasangi pondasi, sehingga aliran air menjadi semakin sempit,” paparnya
Ia menambahkan, pasca banjir besar pada tahun 2021, dua blok perumahan yang sempat direncanakan bahkan hilang diterjang air.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti kuat bahwa kawasan tersebut merupakan jalur alami sungai yang tidak semestinya dibangun.
Selain persoalan sempadan sungai, warga juga menyoroti buruknya sistem drainase di lingkungan perumahan. Saluran pembuangan rumah disebut saling bertabrakan dengan saluran utama, sementara pintu keluar air dari perumahan terlalu kecil.
Akibatnya, saat debit air sungai meningkat, air justru masuk kembali ke kawasan perumahan dan merendam rumah warga.
Atas kondisi tersebut, warga menuntut tanggung jawab penuh dari pihak pengembang.
“Kami menuntut tiga hal. Pertama, bantuan material dan ganti rugi atas kerusakan yang kami alami. Kedua, renovasi tembok sisi barat serta perbaikan total sistem drainase. Ketiga, solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak parah, termasuk kemungkinan relokasi,” pungkasnya.