Sudah Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Maling Motor di Jember Bonyok dihajar Warga
Seorang pelaku pencurian sepeda motor babak belur diamuk warga usai kepergok beraksi di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember. Pelaku berinisial PN, warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dhardak Saputro, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Karisma yang terparkir di pinggir jalan, tepatnya di sekitar kawasan dekat pesawat di wilayah Desa Glundengan, Wuluhan pada Sabtu, 17 Januari 2026. Tersangka melancarkan aksinya menggunakan kunci T.
“Hasil pemeriksaan kemarin itu, tersangka mengakui mengambil satu unit sepeda motor Honda Karisma yang berada di pinggir jalan. Pengakuannya, tersangka merusak starter motor menggunakan kunci palsu atau kunci T,” katanya, Rabu, 21 Januari 2026.
Namun saat mencoba membawa kabur motor hasil curian, aksi tersangka tidak berjalan mulus. Tersangka justru kebingungan karena tidak bisa menyalakan motor dengan normal dan memilih mendorong motor tersebut.
“Karena kebingungan, motor itu didorong-dorong dan akhirnya ketahuan para saksi. Warga kemudian berteriak maling,” ungkapnya.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar langsung mengejar pelaku. Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap massa tak jauh dari lokasi kejadian.
“Selanjutnya tersangka lari dan dikejar oleh massa hingga tertangkap tangan,” imbuhnya.
Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi. Karena kondisinya babak belur, tersangka tak langsung diperiksa, namun dibawa ke RSD Balung. Setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, tersangka akhirnya bisa diperiksa pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui aksi pencurian ini bukan yang pertama kali ia lakukan. Bahkan, ia merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.
“Dari pengakuannya, tersangka ini sebelumnya sudah melakukan perbuatan yang sama. Rata-rata di luar wilayah Wuluhan. Dan khusus tersangka sendiri mengaku sudah menjalani proses hukuman tiga kali,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya kembali PN, maka kasus ini menjadi kali keempat ia harus berhadapan dengan hukum.
Modus yang digunakan tersangka juga terbilang klasik. Ia datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya sendiri, lalu memarkirkannya di tempat tertentu sebelum melancarkan aksinya.
“Biasanya tersangka datang naik sepeda motor, diparkir di lokasi tertentu. Kalau sudah ada sasaran, dia melakukan pencurian. Setelah itu sepeda motor korban diambil, lalu sepeda motor milik tersangka juga diambil kembali,” jelasnya.
Terkait kendaraan yang digunakan tersangka sebagai sarana, polisi masih melakukan pendalaman. Hingga kini, sepeda motor yang dipakai pelaku belum berhasil ditemukan.
“Untuk sepeda motor yang digunakan tersangka, sampai sekarang masih kami kembangkan. Sarana yang dipakai tersangka belum kami dapati,” ujarnya.
Handoko juga memastikan bahwa tersangka beraksi seorang diri. Hal ini diperkuat dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari pengakuannya, tersangka ini tunggal. Dan memang dilihat dari CCTV serta keterangan saksi atas nama M Lukman, tersangka terlihat beraksi sendirian, mondar-mandir seorang diri sebelum melakukan pencurian,” terangnya.
Meski demikian, Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, meski sejauh ini tersangka mengaku beraksi seorang diri.
“Ini masih dalam penyelidikan, karena pengakuan tersangka hanya seorang diri. Kepastiannya tetap kami dalami,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pasal yang diterapkan Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP 2023. Ancaman hukum penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.