Bobol Alfamart di Probolinggo, Pencuri Kuras Rokok dan Rokok Elektrik
Komplotan pencuri membobol Alfamart di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menguras rokok dan rokok elektrik. Salah seorang tersangka pembobol, AY, 26 tahun, warga Seblong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota, beberapa jam kemudian.
“Memang kemarin sempat beredar rekaman CCTV terkait aksi pelaku membobol minimarket tersebut. Alhamdulillah sudah bisa terungkap," kata Kasat Reskrim, Iptu Zainal Arifin, Senin, 28 April 2025.
AY ditangkap di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR di Kecamatan Tongas, tidak jauh dari minimarket Alfamart. Sementara rekan AY berhasil kabur dan dinyatakan sebagai buron.
Kejadian berawal pada pada Minggu, 27 April 2025 sekira pukul 04.00 subuh, AY dan rekannya masuk ke dalam minimarket dengan jalan menjebol atap
Saat itu pegawai Alfamart yang sedang tidur di dalam Alfamart terbangun karena mendengar suara atap dijebol. Setelah bangun, pegawai Alfamart itu berteriak meminta tolong.
"Pelaku ini masuk ke Alfamart dengan cara naik ke atas genteng dan menjebol plafon. Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada," ujarnya Iptu Zaenal.
Polisi juga mengamankan barang hasil curian serta alat yang digunakan untuk mencuri.
"Yang dicuri itu seperti rokok kemasan dan rokok elektrik. AY sengaja memilih barang yang gampang untuk dijual kembali. Rencananya, hasil dari pencurian tersebut akan dijual oleh pelaku melalui marketplace di media sosial. Total kerugian yang dialami oleh Alfamart yaitu sekira Rp9.000.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.