BKN Perpanjang Jadwal Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan relaksasi waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 dalam pengisian dokumen administrasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Semula, batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditetapkan pada 15 September 2025. Namun, atas banyaknya usulan dari pemerintah daerah, BKN memperpanjang masa pengisian selama 7 hari, yakni hingga 22 September 2025.
Selain itu, Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang awalnya berakhir pada 20 September 2025 juga diundur hingga 25 September 2025. Adapun proses Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai jadwal awal, yakni sampai 30 September 2025.
Kebijakan BKN: Memberi Ruang Tenaga Honorer
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan kepada calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyiapkan kelengkapan dokumen.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan, dikutip di laman bkn 15 September 2025.
BKN juga memberikan kemudahan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek terlebih dahulu, dengan ketentuan wajib menyerahkan SKCK asli dari Polres saat penetapan Nomor Induk PPPK.
Prof. Zudan berharap penambahan waktu ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. “Kami ingin seluruh calon PPPK paruh waktu dapat mengisi DRH dengan teliti, benar, dan tanpa tergesa-gesa,” tegasnya.
Dengan relaksasi jadwal ini, BKN menargetkan seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu dapat selesai sesuai rencana, yaitu akhir September 2025.
Regulasi MenPAN RB dan Syarat Batal Diangkat PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan calon batal diangkat, yakni:
Meninggal dunia,
Mengundurkan diri, dan
Tidak mengisi DRH sesuai jadwal.
PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat juga bisa diberhentikan jika mengalami kondisi berikut:
Mengundurkan diri,
Meninggal dunia,
Diangkat sebagai PPPK penuh atau CPNS,
Tidak setia pada UUD 1945, NKRI, dan Pancasila,
Memasuki masa pensiun,
Terdampak perampingan organisasi,
Tidak cakap jasmani maupun rohani,
Berkinerja buruk,
Melakukan pelanggaran disiplin,
Terpidana penjara karena penyalahgunaan jabatan,
Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Tahapan Administrasi PPPK Paruh Waktu | Jadwal Awal | Jadwal Perubahan / Terbaru |
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) | Hingga 15 September 2025 | Diperpanjang hingga 22 September 2025 |
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK | 28 Agustus – 20 September 2025 | Diperpanjang hingga 25 September 2025 |
Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK | 28 Agustus – 30 September 2025 | Tetap 30 September 2025 (tidak berubah) |