Pemkab Bondowoso Usulkan 4.518 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu ke BKN
Pemkab Bondowoso mengusulkan 4.518 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengatakan, usulan itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat membuka peluang pegawai non ASN masuk database BKN maupun belum menjadi PPPK paruh waktu.
Tahapan pengajuan usulan PPPK paruh waktu ini ditutup pada 25 Agustus 2025.
"Usulan ini disesuaikan kebutuhan formasi di OPD Pemkab Bondowoso, dan sebanyak yang kita usulkan sudah melalui proses verifikasi dan klasifikasi, βkatanya Kamis 27 Agustus 2025.
Namun, Mahfud menambahkan, sebanyak 4.518 pegawai non ASN diusulkan jadi PPPK paruh waktu itu tidak semuanya pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso. Tetapi ada 43 pegawai non ASN tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk diusulkan PPPK paruh waktu pada tahun ini.
βKarena, tiga orang t meninggal dunia dan 40 orang sudah tidak aktif bekerja di OPD nya masing-masing, βterangnya.
Sementara 4.518 pegawai non ASN diusulkan jadi PPPK paruh waktu, masih menurut Mahfud Junaedi, sebanyak 2.580 pegawai non ASN masuk database BKN. Sisanya sebanyak 1.938 pegawai non ASN belum masuk database BKN. Tetapi, bekerja aktif lebih dua ahun di OPD Pemkab Bondowoso.
Adapun untuk formasi PPPK paruh waktu bagi pegawai non ASN yang masuk database BKN, terdiri 451 tenaga pendidik, 329 tenaga kesehatan dan 1.800 tenaga teknis. Sedangkan pegawai non ASN belum masuk database BKN formasi PPPK paruh waktu, tercatat 185 tenaga pendidik, 219 tenaga kesehatan dan 1.534 teknis.
βItu yang kita usulkan, Mahfud Junaedi menjelaskan, lolos atau tidak sepenuhnya keputusan BKN. Kita hanya sebatas mengusulkan dengan menyesuaikan kebutuhan OPD dan ketersediaan anggaran.
βTapi, harapan besar kami semua bisa lolos, βpungkasnya.
Advertisement