Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Rokok Ilegal di Jawa Timur
Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Timur I bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya melakukan pemusnahan lebih dari 12 juta batang rokok ilegal pada Rabu 4 Juni 2025. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kepada masyarakat dan instansi terkait.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dalam apel gabungan yang menunjukkan komitmen bersama dalam menekan pelanggaran cukai, khususnya peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok polos.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki.
Sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai mencapai Rp17,09 miliar. Jika dibiarkan beredar, negara bisa kehilangan potensi penerimaan hingga Rp8,98 miliar.
Rokok-rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari 2024 hingga Januari 2025. Untung menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi karena produk tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Selain memusnahkan barang bukti, Bea Cukai juga melakukan proses hukum lanjutan seperti penyidikan, penetapan barang menjadi milik negara (BMMN), hingga tindakan fiscal recovery sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Pemusnahan ini bukan hanya soal barang, tapi tentang menjaga keadilan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, dan menghindarkan masyarakat dari konsumsi produk yang berisiko," tambah Untung.