Balita 3 Tahun di Probolinggo Dicabuli Orang Dekat
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kembali terjadi di Kota Probolinggo. Kali ini dialami, JL, balita berusia 3 tahun, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Ibu korban, ZHR, 38 tahun akhirnya melaporkan dugaan kasus pencabulan itu ke Polres Probolinggo Kota.
Kepada polisi, ZHR menceritakan dugaan pencabulan yang menimpa putrinya. Seperti diketahui, JL setiap hari dititipkan untuk diasuh oleh HRN sejak pagi hingga malam.
Sesuai kesepakatan, ZHR membayar HRN Rp500 ribu per bulan sebagai biaya jasa pengasuhan. Sisi lain ZHR tidak mengasuh seharian penuh karena ia bekerja di rumah makan.
Kasus dugaan pencabulan itu mencuat pada Rabu, 1 April 2026 lalu. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya saat kencing.
Saat ditanya penyebab dan awal sakit yang dirasakan, korban mengaku bahwa kemaluannya pernah dipegang-pegang oleh terduga pelaku, SHR.
"Jadi saat saya memandikannya, putri saya bilang anunya sakit. Setelah saya tanya, putri saya bilang pernah dicabuli HRN," kata ZHR.
ZHR kemudian mendatangi rumah HRN klarifikasi. Namun, SHR membantah dan bahkan meminta agar balita JL divisum.
Karena itulah, ZHR didampingi oleh teman dan keluarganya pada Kamis, 2 April 2026 melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat PPA PPO), Polres Probolinggo Kota.
Terkait laporan dugaan kasus pencabulan, Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan, telah menerima laporan tersebut.
"Untuk kepastian apakah kasus ini masuk pencabulan atau tidak, Satres PPA-PPO Polres Probolinggo Kota tengah mendalaminya,," pungkas Iptu Zainullah.