Asisten Pengacara Divonis Lima Tahun
Novianti Puspitasari harus menghabiskan masa mudanya dalam jeruji penjara. Asisten pengacara berparas cantik sekaligus terdakwa perkara pencurian itu divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.βMenyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 363 KUHP,β ujar hakim membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan korban serta meresahkan masyarakat. Sedangkan sikap terdakwa yang berterus terang dalam persidangan, menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, Novianti dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Meski lebih ringan, namun Novianti tetap mengajukan upaya hukum banding. βSaya menghormati putusan ini, namun saya menggunakan hak saya untuk banding,β ujar terdakwa yang tak tampak didampingi pengcara ini.
Novianti Puspitasari sendiri harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya setelah diketahui ikut terlibat dalam aksi pencurian uang sebanyak Rp 230 juta dan 200.000 dolar Singapura dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar
Novi diduga keras membantu Ivan Tandyono memasuki rumah korban Teguh untuk mencuri pada 11 April 2017 lalu. Novi membantu Ivan dengan upaya mulai menjemput, menyembunyikan, membantu keluar dari rumah korban.
Sedangkan Ivan Tandyono merupakan terpidana perkara pembunuhan yang saat ini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Jember. Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 363 KUHP ayat 3,4 dan 5 KUHP. tom
Advertisement