Apa itu Fajar Shadiq, Penetapan Waktu Subuh di Indonesia yang Diperdebatkan
Penulis: Nurul Huda
Perdebatan tentang awal waktu subuh kembali mencuat. Padahal Kementerian Agama (Kemenag) sudah menjelaskan dasar ilmiah dan fikih penetapan waktu Subuh di Indonesia. Perdebatan publik bermula mengenai derajat posisi Matahari sebagai penanda terbitnya Fajar Shadiq.
Menurut Kemenag penetapan jadwal salat nasional bukan hasil perkiraan semata, tetapi merupakan hasil ijtihad kolektif yang menggabungkan kajian astronomi, verifikasi lapangan, dan rujukan fikih dari literatur klasik hingga kontemporer. Lalu apa fajar shadik itu?
Istilah “fajar: merupakan istilah yang digunakan sebagai pembatas pergantian malam dan siang sebelum terbitnya Matahari. Kata Fajar memiliki banyak arti mulai dari merobek sesuatu dengan robekan yang luas. Mengapa kemudian waktu subuh dapat terkait dengan kata fajar? Hal ini karena waktu waktu subuh adalah merobek malam yaitu pembatas antara malam dan siang.
Dalam perspektif astronomi, kata fajar lebih dikenal dengan istilah Morning Twilight dan terbagi menjadi 3 kategori lagi. Maka dalam dunia astromoi populer ada sebutan yaitu astronomical twilight (fajar astronomi), nautical twilight (fajar nautika) dan civil twilight (fajar sipil).
Fajar astronomi adalah sebagai pertanda akhir malam. Posisi ketinggian Matahari berada 18˚ di bawah ufuk. Suasana masih dalam keadaan gelap. Pagi belum nampak lebih jelas karena hamburan cahaya Matahari oleh partikel di udara di ufuk timur masih seperti benang putih. Fajar nautika adalah fajar yang menunjukkan terang di ufuk timur bagi para pelaut yang akan mendekati daratan, posisi ketinggian Matahari berada sekitar 12˚ di bawah ufuk. Sedangkan fajar sipil adalah fajar yang mulai menampakkan terang terhadap benda-benda di permukaan Bumi, kemudian 24 menit lagi Matahari akan terbit.
Fajar Shadiq sebagai Penanda Awal Waktu Shubuh
Dalam Islam, fajar ada dua macam yaitu fajar shadiq dan fajar kadzib. Dalam tulisannya Hendro Setyanto Tentang Cahaya Fajar dan Awal Waktu Shubuh menyebut definisi fajar shadiq dijelaskan cukup lengkap dalam beberapa hadits Nabi. Dalam tulisan di nu.or.id itu juga ada penjelasan bahwa para ulama menyebut identitas fajar shadiq terbagi menjadi tiga.
Pendapat pertama bersandar pada Ibnu Abbas RA dan lain–lain. Pendapat ini menyatakan fajar shadiq adalah cahaya yang sudah cukup terang di ufuk timur dan cukup terang sehingga sudah menerangi puncak-puncak pegunungan perbukitan. Kemudian pendapat kedua berasal dari Imam Ghazali dan lain-lain. Mereka berpendapat fajar shadiq adalah pancaran cahaya putih kemerah-merahan terang di ufuk timur yang menyebar secara horizontal (paralel) terhadap ufuk dan mudah dikenali mata.
Adapun pendapat yang ketiga berasal dari al-Zamakhsyari, Fakhruddin ar-Razi dan lain–lain. Pendapat ini mengatakan fajar shadiq adalah cahaya selain fajar kadzib yang sudah muncul di ufuk timur meskipun masih kecil (samar). Jika diurutkan, maka terangnya cahaya fajar shadiq dalam pendapat pertama adalah cukup terang, dalam pendapat kedua adalah terang dan dalam pendapat ketiga adalah samar.
Imam Ghazali menyebutkan fajar shadiq mulai terbit pada 2 manzilah sebelum terbitnya Matahari (thulu’us syams). Ulama yang lain berpendapat terbitnya fajar shadiq bila dikira-kirakan terjadi 1 jam 30 menit sebelum terbitnya matahari. Rentang waktu yang setara dengan membaca Al-Qur’an 3 juz secara perlahan atau setara 1/8 malam. Identitas fajar shadiq sebagai pancaran cahaya tipis putih kecil (samar) di ufuk timur menjadi definisi operasional yang melandasi pengamatan-pengamatan cahaya fajar dalam ilmu falak.
Sedangkan fajar kadzib banyak yang menyebutnya sebagai fajar dusta. Hal ini karena cahaya semu yang muncul sebelum dan memanjang secara vertikal ke atas di ufuk timur seperti ekor serigala. Cahaya ini bersifat temporer dan tidak meluas ke seluruh ufuk. Beberapa saat setelah muncul, fajar kadzib akan kembali menghilang dan langit kembali gelap. Dalam konteks syariat, kemunculan fajar kadzib tidak menandai waktu salat Subuh dan tidak mengharamkan makan atau minum bagi orang yang berpuasa.
Lima Madzhab
Dalam penjelasannya Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa para ulama fikih telah mendeskripsikan Fajar Shadiq sebagai cahaya putih horizontal yang muncul di ufuk timur dan terus bertambah terang. Deskripsi ini, lanjutnya menjadi dasar syar’i yang harus diverifikasi dengan pendekatan astronomi modern. “Fikih memberi definisi, astronomi membantu mengukur. Sinergi keduanya penting agar penetapan ibadah memiliki dasar yang lengkap,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/12). Selanjutnya Arsad menegaskan pemilihan derajat sekitar –20° telah melalui forum diskusi, musyawarah pakar falak, dan kajian fikih lintas mazhab.
Menurutnya karakter atmosfer Indonesia yang berada di kawasan tropis memengaruhi intensitas dan hamburan cahaya fajar. Tingkat kelembaban, ketebalan atmosfer, hingga polusi cahaya turut membentuk kurva cahaya fajar yang berbeda dengan wilayah lintang sedang. Di sejumlah titik observasi yang dilakukan bertahun-tahun, cahaya Fajar Shadiq berulang kali terdeteksi pada rentang –19° hingga –20°.
“Inilah sebabnya verifikasi lokal menjadi sangat penting. Kita tidak bisa hanya mengadopsi standar negara lain tanpa pengujian,” ujarnya. Untuk itu Kemenag tidak pernah menutup ruang dialog ilmiah. Semua dokumen pengamatan, foto, data lapangan, serta hasil uji tim tersedia untuk dikaji para peneliti falak maupun ormas Islam. Tuduhan manipulasi data, kata Arsad, bertentangan dengan fakta dokumentasi yang telah dipublikasikan. “Seluruh proses dilakukan dengan kehati-hatian, akuntabilitas, dan keterbukaan. Negara tidak berkepentingan apa pun selain memastikan ibadah umat terlaksana dengan benar,” katanya.
Menurut Arsad, perbedaan penentuan derajat di kalangan peneliti maupun ormas Islam adalah bagian dari dinamika ijtihad ilmiah yang wajar. “Ada yang mendapatkan –18°, ada yang –12° atau –13°. Perbedaan itu harus dihargai sebagai ikhtiar keilmuan. Namun negara perlu mengambil satu keputusan yang memberi kepastian hukum dan ketenangan beribadah. Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan data empiris lokal dan kajian fikih yang mendalam,” ujarnya.
Metode Verifikasi
Sementara itu Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, menjelaskan secara teknis metode verifikasi fajar. Menurutnya observasi tidak hanya mengandalkan pengamatan visual, tetapi juga kamera sensitif cahaya rendah, analisis fotometri. Selain itu ada pembacaan kurva intensitas cahaya yang kemudian dikorelasikan dengan posisi astronomis Matahari. “Kami memastikan cahaya yang dilihat benar-benar Fajar Shadiq, bukan pantulan cahaya, polusi cahaya, atau zodiacal light,” katanya.
Ismail menjelaskan bahwa polusi cahaya di perkotaan menjadi tantangan besar dalam mendeteksi fajar. Karena itu, persoalan teknis tersebut diatasi dengan memilih lokasi berpengamatan yang lebih murni, seperti pesisir, area dataran tinggi, dan kawasan dengan cakrawala timur terbuka. “Inilah sebabnya standar global tidak bisa langsung dipindahkan ke konteks tropis tanpa pengujian berlapis,” tegasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tim Hisab Rukyat telah melakukan pengamatan berulang di Labuan Bajo, Jombang, Riau, Sulawesi Selatan, dan berbagai titik lain. Hasilnya konsisten: kemunculan cahaya Fajar Shadiq berada di derajat Matahari sekitar –19° hingga –20°.
“Kami lakukan di berbagai musim, berbagai kondisi cuaca, dan hasilnya stabil. Ini yang menjadi dasar ilmiah kenapa Indonesia menggunakan angka tersebut,” jelasnya.
Ia juga membantah tuduhan manipulasi data yang berkembang di ruang digital. Seluruh dokumentasi observasi telah dipaparkan dalam forum resmi bersama para pakar astronomi, ormas Islam, dan lembaga pendidikan tinggi. “Semua ada rekamannya, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya. Ismail menambahkan, sebagaimana kaidah fikih dan tradisi keilmuan falak, standar hisab dapat berkembang seiring kemajuan teknologi dan pemahaman ilmiah.
“Jika kelak muncul instrumen baru yang lebih presisi dan teruji secara akademik, tentu bisa menjadi bahan evaluasi. Namun perubahan harus mengikuti kaidah ilmiah yang ketat, bukan klaim perorangan,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kepastian waktu ibadah merupakan kebutuhan publik yang harus dijaga. “Kemenag bekerja dengan prinsip kehati-hatian ilmiah, kolektifitas ijtihad, dan akuntabilitas data. Tujuannya satu: memastikan umat beribadah dengan tenang dan yakin,” pungkasnya.