Agonisme, Ketika Lawan Politik Tak Harus Menjadi Musuh
Konflik hampir tak pernah hilang dari kehidupan politik. Perbedaan kepentingan, ideologi, kelas sosial hingga pandangan tentang masa depan negara akan selalu muncul. Persoalannya, bagaimana konflik itu dikelola agar tidak berubah menjadi permusuhan dan kekerasan.
Di sinilah agonisme menemukan relevansinya.
Haryadi dari Lab45 menjelaskan, agonisme merupakan perspektif politik yang memandang konflik sebagai unsur permanen sekaligus wajar dalam kehidupan politik.
“Tujuan agonisme bukan menghapus konflik. Tetapi mengubah konflik destruktif menjadi kompetisi politik yang sah, damai, dan berbasis aturan,” tulis Haryadi dalam kajiannya, Selasa 14 Juli 2026.
Dalam politik agonistik, pihak yang berbeda pandangan ditempatkan sebagai adversaries atau lawan yang sah. Bukan enemies alias musuh yang harus dimusnahkan.
Berbeda Pendapat Itu Wajar
Gagasan agonisme banyak berkembang melalui pemikiran Chantal Mouffe dan Ernesto Laclau. Akarnya dapat ditelusuri dari tradisi pluralisme, demokrasi, demokratisasi hingga kritik terhadap liberalisme deliberatif.
Menurut Haryadi, terdapat tiga prinsip utama agonisme.
Pertama, penerimaan terhadap ketidaksepakatan. Agonisme menolak anggapan bahwa masyarakat selalu dapat mencapai konsensus total.
Bahkan, kesepakatan total dinilai berpotensi mematikan vitalitas demokrasi. Sebab, kehidupan politik pada dasarnya selalu berisi perbedaan kepentingan dan pandangan.
Kedua, lawan politik bukan musuh. Inilah pembeda utama antara agonisme dan antagonisme.
Dalam antagonisme, musuh harus dikalahkan atau bahkan dihancurkan. Sedangkan dalam agonisme, lawan tetap dihormati haknya untuk berbeda pendapat dan berdebat secara adil.
Ketiga, kompetisi yang sehat. Konflik politik harus dijinakkan melalui aturan main dan institusi yang disepakati bersama.
Relevan di Tengah Ledakan Media Sosial
Haryadi menilai agonisme semakin relevan di tengah ledakan media sosial, algoritma echo chamber dan krisis keterwakilan politik.
Tanpa ruang agonistik, kekecewaan publik terhadap pemerintah dapat berubah menjadi antagonisme.
Situasi menjadi semakin kompleks karena populisme, baik kanan maupun kiri, kerap tumbuh melalui narasi “kita versus mereka”. Konflik kemudian dibingkai sebagai pertarungan moral hitam-putih.
Agonisme menawarkan pendekatan berbeda. Konflik dibawa kembali ke wilayah politik substantif. Kepentingan diperdebatkan, kebijakan digugat dan alternatif ditawarkan.
Berakar dari Yunani Kuno
Secara historis, akar agonisme dapat ditelusuri hingga Yunani Kuno. Istilah ini berasal dari kata agon, yang merujuk pada perlombaan atletik.
Para peserta bersaing keras untuk menang. Namun, mereka tetap menghormati aturan permainan dan lawannya.
Semangat tersebut kemudian diserap dalam kehidupan politik Athena Kuno. Perdebatan politik dipandang sebagai arena pertarungan gagasan.
Memasuki pertengahan abad ke-20, Hannah Arendt kembali menghidupkan semangat agonistik melalui pemikirannya tentang tindakan politik dan pentingnya ruang publik yang plural.
Pada akhir abad ke-20, Chantal Mouffe dan Ernesto Laclau semakin mempopulerkan agonisme.
Keduanya mengkritik model demokrasi liberal-deliberatif yang dikembangkan antara lain oleh Jürgen Habermas dan John Rawls. Model tersebut dianggap terlalu berorientasi pada konsensus rasional dan kurang memperhitungkan passions atau gairah emosional dalam politik.
Mesin Demokrasi Substantif
Haryadi menyebut agonisme memiliki hubungan erat dengan demokrasi substantif.
“Agonisme adalah mesin penggerak bagi demokrasi substantif. Tanpa agonisme, demokrasi hanya menjadi cangkang prosedural yang dikuasai oligarki dengan basis konsensus elit,” jelasnya.
Melalui agonisme, kebijakan publik harus selalu terbuka untuk digugat, didekonstruksi dan ditata ulang. Termasuk berdasarkan aspirasi kelompok bawah dan masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
Karena itu, demokrasi tidak berhenti pada pemilu. Demokrasi harus menyediakan ruang permanen bagi pertarungan gagasan dan kepentingan secara sah.
Tiga Langkah Membangun Politik Agonistik
Untuk membangun agonisme di era digital dan polarisasi tinggi, Haryadi menawarkan tiga langkah.
Pertama, membentuk dewan deliberatif di tingkat lokal maupun nasional. Anggotanya dipilih secara acak dari berbagai kelas sosial dan latar belakang ideologi.
Mereka harus memperoleh akses terhadap data objektif untuk memperdebatkan isu kontroversial dan membantu memecah kebuntuan politik.
Kedua, negara perlu mengatur platform digital agar membongkar filter bubble. Algoritma seharusnya tidak hanya menyodorkan informasi yang sesuai dengan pandangan pengguna demi mengejar engagement.
Pengguna juga perlu terekspos pada counter-narratives yang kredibel dan berbasis bukti.
Ketiga, negara harus menyediakan ruang sengketa kolektif yang sah. Misalnya antara kelas pekerja atau masyarakat adat dengan korporasi maupun negara.
Dengan kelembagaan yang tepat, konflik dapat disalurkan melalui mekanisme politik dan hukum sehingga tidak meledak menjadi kekerasan jalanan.
Politik Identitas dan Kartel Jadi Hambatan
Namun, pelembagaan agonisme bukan tanpa hambatan.
Haryadi menyebut sedikitnya dua tantangan besar. Pertama, menguatnya politik identitas.
Ketika konflik bergeser dari persoalan kepentingan ekonomi menjadi konflik identitas, batas antara lawan dan musuh dapat runtuh. Politik kembali bergerak menuju antagonisme.
Hambatan kedua adalah kecenderungan partai politik membangun koalisi kartel.
Koalisi yang mengarah pada oligarki dapat mematikan oposisi ideologis. Akibatnya, masyarakat merasa pemilu tidak lagi menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan mereka.
Negara Harus Menyediakan Panggung Konflik
Haryadi menyimpulkan, tatanan politik sebuah negara tidak pernah final. Semua tatanan politik bersifat sementara dan selalu terbuka untuk dinegosiasikan kembali.
Karena itu, institusi negara seharusnya tidak didesain untuk menyembunyikan atau sekadar meredam konflik.
Sebaliknya, negara harus menyediakan panggung legal, dinamis dan inklusif agar konflik dapat terus menegosiasikan arah masa depan bangsa.
“Pelembagaan agonisme bukan sekadar menerima adanya perbedaan. Tapi membangun kemampuan negara dan masyarakat untuk mengubah perbedaan atau konflik menjadi sumber pembelajaran, inovasi kebijakan dan legitimasi demokrasi substantif,” tegas Haryadi.
Negara yang mampu mengelola konflik secara agonistik dinilai akan lebih tangguh menghadapi polarisasi identitas dan ideologi. Negara juga lebih adaptif terhadap perubahan serta memiliki peluang lebih besar mempertahankan demokrasi substantif dalam jangka panjang. (Haryadi/Lab45)