462 Guru Ngaji di Jember dinyatakan TMS Sebagai Penerima Tunjangan
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember akhirnya menyelesaikan proses pendataan guru ngaji di 248 kelurahan dan desa. Kesra Jember menyatakan sebanyak 462 guru gaji tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai penerima tunjangan dari Pemkab Jember.
Plt Kabag Kesra Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin angka guru ngaji sebanyak 24.506 merupakan hasil musyawarah desa dan kelurahan. Kesra kemudian melakukan verifikasi awal, dan ditemukan sebanyak 462 guru ngaji TMS.
Mereka dinyatakan TMS karena beberapa pertimbangan, seperti jumlah santri kurang dari 10, sudah pindah ke luar Jember, hingga ada yang sudah meninggal dunia.
“Data final yang masuk ke Kesra Jember saat ini sebanyak 24.044 setelah dikurangi 462 yang dinyatakan TMS,” katanya, saat konferensi pers, di Puncak Rembangan, pada Jumat, 01 Agustus 2025 petang.
Setelah proses finalisasi data selesai, Kesra akan melakukan tahapan berikutnya, yakni melakukan proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Verifikasi NIK tersebut dilakukan Kesra bekerja sama dengan Dispendukcapil Jember, dalam pekan ini.
Setelah proses verifikasi NIK, tahapan selanjutnya adalah uji publik. Kesra akan melemparkan data tersebut ke publik untuk mendapatkan respons atau sanggahan selama tiga hari.
Apabila tidak ada sanggahan, maka akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya, yakni proses administrasi dan pembukaan buku rekening Bank Jatim. Hafid memastikan, proses administrasi melibatkan pendamping di tingkat desa, sehingga para guru ngaji tidak perlu mengantre di bank.
Selama proses tersebut, Hafid menegaskan dari total 24.044 guru ngaji yang ada, tidak semua bisa mendapatkan tunjangan. Sebab, kuota tunjangan guru ngaji tahun 2025 hanya 22 ribu orang.
Kendati demikian, Hafid memastikan kuota tahun 2025 lebih banyak dibandingkan tahun 2024, yang tercatat kurang lebih 19 ribuan penerima.
“Sesuai arahan Gus Bupati Jember, proses administrasi dan pembukaan rekening dilakukan di desa, guru ngaji tidak perlu antre di bank seperti tahun sebelumnya. Ini sebagai upaya memuliakan guru ngaji,” tambahnya.
Kesra Jember menargetkan seluruh tahapan administrasi dan pembukaan buku rekening Bank Jatim bisa selesai pada akhir Agustus 2025. Selanjutnya Kesra akan mengajukan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sehingga bisa langsung dilakukan realisasi pada akhir Agustus atau awal September 2025.
Hafid memastikan, proses pencairan nanti dilakukan secara terjadwal di tiap desa. Kendati demikian, guru ngaji yang berhalangan mengambil buku tabungan tersebut juga tidak perlu khawatir saldo berkurang.
Sebab, buku rekening yang digunakan untuk pencairan tunjangan guru ngaji merupakan rekening khusus, yakni tanpa dikenakan uang administrasi.
“Seandainya guru ngaji tidak bisa mengambil sesuai jadwal, maka buku tabungan tetap aman tanpa potongan admiistratif. Dana tetap utuh dalam rekening meskipun terlambat mengambilnya,” pungkasnya.