236 WBP Rutan Situbondo Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Langsung Bebas
Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 2026 memberi berkah bagi 236 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelad II-B Situbondo. Mereka menerima Remisi Umum (RU) HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
Enam WBP menerima RU II atau langsung bebas dari Rutan Situbondo. Selebihnya sebanyak 230 WBP menerima RU I atau pengurangan masa tahanan.
Remisi HUT Ke-81 RI diserahkan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati (Wabup) Ulfiyah kepada empat perwakilan WBP. Penyerahan remisi usai upacara peringatan HUT ke-81 RI di Alun-alun Kecamatan Besuki, Situbondo, Senin 17 Agustus 2026.
"Saya berharap para WBP yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, utamanyan langsung bebas, untuk segera kembali dan berbaur dengan masyarakat secara baik," kata Bupati Rio Wahyu.
Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo, Suwono mendampingi Bupati Rio Wahyu menjelaskan, penghuni Rutan Situbondo saat ini 758 orang. Komposisinya sebanyak 379 WBP, 283 berstatus narapidana, dan 96 status tahanan.
"Dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 236 orang dinyatakan memenuhi syarat diajukan mendapat remisi umum HUT Ke-81 RI 2026 dan enam orang diantaranya menerima RU II langsung bebas," jelas Suwono.
Dua ratusan WBP menerima RU I, tambah dia, berupa pengurangan masa tahananantara satu hingga lima bulan. Mereka terlibat beberapa kasus tindak pidana.
"Sebanyak 85 orang kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, enam orang kasus perdagangan orang (human trafficking), tiga orang kasus kehutanan, dan 140 orang kasus pidana umum," tambahnya.