154 Bank Ditutup, Komisi XI DPR RI Dorong Penegakan Hukum Lebih Serius
Sebanyak 154 bank di Indonesia telah dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Dari jumlah tersebut, 19 bank berada di Jawa Timur. Temuan itu mengemuka dalam sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah di Jember, Selasa, 16 Juni 2026.
Di balik tingginya angka bank yang ditutup, LPS mengungkap persoalan utama bukan berasal dari kondisi ekonomi nasional, melainkan lemahnya tata kelola dan dugaan pelanggaran yang terjadi di internal perbankan. Kondisi ini dinilai menjadi alarm bagi regulator dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap industri keuangan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menyebut dari 154 bank yang dicabut izin usahanya, satu di antaranya merupakan bank umum, sementara sisanya adalah BPR dan BPRS.
"Sudah ada 154 bank yang dicabut izin usahanya. Terdiri dari satu bank umum dan sisanya BPR maupun BPRS. Tetapi masyarakat tidak merasakan gejolak karena fungsi LPS berjalan sebagaimana mestinya," kata Bambang.
Meski stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, LPS menemukan pola yang hampir sama dalam berbagai kasus bank gagal. Persoalan tata kelola, penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan fraud disebut menjadi penyebab dominan tumbangnya lembaga perbankan tersebut.
"Hampir 100 persen permasalahan bank yang dicabut izin usahanya terkait dengan tata kelola. Ada yang karena fraud pengurus, ada yang terkait debitur maupun persoalan lainnya. Jadi bukan karena fundamental ekonomi secara langsung, tetapi karena pengelolaannya," tegas Bambang.
Fakta tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah. Ia menilai kasus-kasus keuangan yang merugikan masyarakat harus ditangani lebih serius, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban.
Charles mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun produk keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Menurutnya, banyak kasus bermula dari iming-iming keuntungan besar yang berujung pada kerugian massal.
"Kalau ada tawaran bunga yang jauh lebih tinggi dari yang wajar, masyarakat harus mulai waspada. Jangan mudah tergiur karena banyak kasus investasi bermasalah berawal dari janji keuntungan besar," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi mengejar aset hasil kejahatan agar bisa dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban.
"Jangan hanya pelakunya dipenjara. Yang lebih penting adalah bagaimana asetnya bisa disita dan dikembalikan kepada korban semaksimal mungkin," tegasnya.