12 Demonstran Anarkis di Jember ditangkap, Polisi Kejar Aktor Intelektual
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengamankap 12 orang terkait aksi perusakan fasilitas publik saat unjuk rasa, di depan Polres Jember, pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari total 12 orang yang sempat ditangkap, dua di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan, pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam amarah masyarakat Jember (AMJ) melakukan aksi unjuk rasa, di halaman Polres Jember. Aski tersebut dilakukan sebagai respons atas tewasnya drivel ojol di Jakarta setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob.
Awalnya aksi tersebut berjalan kondusif. Bahkan demonstran diizinkan melakukan orasi dan teatrikal di halaman Polres Jember. Saat aksi, massa juga membakar ban bekas. Hingga pukul 16.00 WIB massa belum bubar. Mereka tetap bertahan karena ada salah satu tuntutan yang tidak bisa dipenuhi, yakni tuntutan agar Kapolri diganti.
Namun, tak lama kemudian, mahasiswa yang membawa pikap lengkap dengan pengeras suara, meninggalkan Polres Jember. Kendati demikian, sebagian massa yang memakai pakaian serba hitam tetap bertahan.
Mereka sempat mundur ke simpang empat Polres Jember saat azan magrib berkumandang. Namun, mereka tidak benar-benar pulang. Usai azan, mereka mulai melakukan aksi anarkis. Ada yang melempar kayu dan potongan bambu yang ada bara apinya
Sebagian melempar botol air mineral ke arah petugas. Sambil berteriak, sebagian dari mereka merusak tenda yang berada di pinggir jalan. Tak hanya dirusak, tenda yang biasanya digunakan oleh Anggota Satlantas Polres Jember itu juga dibakar. Sebagian demonstran juga bergantian melempar molotov. Usai melakukan aksi anarkis, demonstran mulai meninggalkan lokasi. Namun, polisi tak tinggal diam.
Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan. Barang bukti berupa video rekaman CCTV, batang kayu dan bambu, sisa molotov, dan sisa tenda yang dibakar.
“Kerusakan yang diamankan kemarin adalah tenda yang ada di depan. Itu adalah fasilitas publik, mungkin teman-teman wartawan sudah sempat lihat juga," katanya, Kamis, 02 Oktober 2025.
Berbekal rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi demonstran yang terlibat aksi perusakan. Polisi menangkap 12 tersangka. Sampai saat ini, polisi masih mengejar aktor intelektual dalam aksi anarkis itu.
“Kami amankan kurang lebih ada 10 orang. Total awalnya ada 12 orang, tapi dua di antaranya adalah ABH yang sudah kita lakukan diversi. Artinya 10 orang masih kita kembangkan ke atas untuk kami cari aktor intelektualnya,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Lebih lanjut, Angga menyebut, dari 10 tersangka yang ditahan, sebagian besar berasal dari Jember, namun ada juga pelaku dari luar, yakni dari Probolinggo. Angga memastikan seluruh tersangka yang diamankan sudah berusia cukup umur.
“Untuk pelajar tidak ada, semuanya sudah cukup umur. Yang dua orang anak di bawah umur itu sudah kami lakukan diversi,” pungkasnya.