Yusril Ingatkan Percepatan Revisi UU Pemilu demi Kualitas Demokrasi 2029
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, kepastian hukum harus ada sebelum pesta demokrasi yang mendatang.
Untuk itu Yusril berharap seluruh proses legislasi ini rampung dalam waktu yang ideal. Persiapan yang matang menjadi kunci utama agar penyelenggara maupun peserta pemilu tidak tergesa-gesa. ."Ini agar sekiranya semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya pemilu," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia menggarisbawahi bahwa aturan hukum harus sudah tersedia setidaknya 30 bulan sebelum pemungutan suara. Hal ini bertujuan untuk menghindari kegaduhan teknis di lapangan. Lebih lanjut Yusril menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh mepet dengan jadwal pelaksanaan. Persiapan matang sangat penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga partai politik yang akan bertarung dalam kontestasi tersebut.
Menurutnya transisi mekanisme pemilu memerlukan adaptasi yang tidak sebentar. Yusril mencontohkan munculnya wacana mengenai pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Selain itu, potensi munculnya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) juga perlu diantisipasi sejak dini. "Ini mau tidak mau harus dilaksanakan segera ya," katanya menambahkan.
Langkah Strategis Komisi II DPR
Sejalan dengan pemerintah, Komisi II DPR juga mempunyai komitmen yang sama. DPR menargetkan pembahasan revisi UU Pemilu tuntas sebelum akhir tahun 2026. Hal ini karena revisi UU tersebut ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurut Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, pihaknya siap mengawal amanah tersebut. Percepatan ini menjadi prioritas utama para legislator di Senayan.
"Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini," ujar Rifqinizamy secara tertulis pada Rabu. Menurut politikus Partai NasDem pihaknya tidak ingin revisi ini hanya menjadi produk hukum yang elitis. Oleh karena itu, Komisi II akan memulainya dengan mendengarkan suara rakyat.
Mulai Januari hingga April 2026, DPR sendiri akan mengundang berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini menjamin prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Setelah menyerap aspirasi, barulah draf masuk ke tahap teknis. "Seiring dengan itu, kami menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf rancangan undang-undangnya. Setelah proses serap aspirasi selesai, kami akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja)," kata Rifqinizamy.
Komisi II juga akan membedah Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama pemerintah. Salah satu fokus utama adalah menindaklanjuti putusan MK. Terutama mengenai pemisahan antara pemilu tingkat nasional dan daerah. Penyempurnaan UU Nomor 7 Tahun 2017 dipicu oleh banyak faktor. Mulai dari adanya pemekaran wilayah di Papua hingga evaluasi teknis Pemilu 2024. Revisi UU Pemilu 2026 ini diharapkan mampu menghasilkan kualitas demokrasi yang lebih baik. Aturan yang jelas dan tepat waktu akan meminimalkan sengketa di masa depan.
Namun hal berbeda dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut revisi UU Pilkada belum menjadi bahasan utama saat ini. Fokus legislatif saat ini masih tertuju pada persiapan Pileg dan Pilpres. "Pileg dan pilpres-nya aja belum, gitu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa lalu. Puan menegaskan bahwa pihaknya terus memantau situasi politik pasca pembukaan masa sidang. Ia memastikan komunikasi antarpartai tetap berjalan harmonis tanpa ada sekat. "Jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi," ucap Puan mengakhiri.
Penulis: Nurul Huda