Waspada, Nama Kasat Reskrim Polres Tuban Dicatut untuk Penipuan
Modus penipuan melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan pejabat di Kepolisian Resor (Polres) Tuban kembali meresahkan masyarakat.
Akhir-akhir ini, nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, dicatut oleh orang tidak bertanggungjawab untuk meminta sesuatu.
Dengan memasang foto Kasat Reskrim sebagai profil WhatsApp, nomor orang tidak bertanggungjawab tersebut menelepon sejumlah pengusaha dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk meminta uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama ini tercatat sudah ada tiga nomor baru yang melakukan upaya penipuan dengan modus yang sama.
Dengan nada meyakinkan, pelaku penipuan itu mengaku sebagai pejabat kepolisian dan berupaya membangun kepercayaan terhadap calon korban sebelum akhirnya meminta uang.
"Kami hanya menggunakan satu nomor resmi untuk keperluan dinas. Kami juga tidak pernah melakukan komunikasi pribadi atau meminta sesuatu dengan mengatasnamakan jabatan. Jika ada yang mengaku sebagai Kasat Reskrim dan meminta sesuatu itu dipastikan bukan dari kami,β terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Minggu, 15 Februari 2026.
Lebih lanjut, Bobby mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari kepolisian, terutama jika mulai meminta data pribadi, uang, atau janji bantuan hukum.
"Kalau ada yang menerima telepon mencurigakan, segera konfirmasi ke Satreskrim Polres Tuban. Jangan langsung percaya, apalagi sampai menuruti permintaan. Yang jelas kami tidak pernah menghubungi atau meminta sesuatu dengan mengatasnamakan jabatan kami," imbaunya.
Untuk saat ini, Polres Tuban terus menelusuri sumber nomor yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan kasus serupa agar pelaku bisa segera ditindak.
Dengan maraknya modus penipuan digital, kewaspadaan menjadi langkah utama agar tidak menjadi korban.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan siber maupun upaya-upaya penipuan dengan modus yang lain.
Advertisement