Wamendagri Bima Arya Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia Berstatus Sengketa 21 Ada di Provinsi Jatim
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan fakta ada 43 pulau di Indonesia masih berstatus sengketa.Dari jumlah itu, 21 sengketa terjadi dalam satu provinsi, sementara 22 lainnya melibatkan antarprovinsi.
"Paling banyak sengketa dalam provinsi itu ada di Jawa Timur. Sedangkan antarprovinsi paling banyak di Kepulauan Riau," ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat Senin 23 Juni 2025.
Tetapi mantan Walikota Bogor tersebut tidak menyebutkan secara rinci nama pulau yang berstatus sengketa tersebut.
Penyebab Sengketa: Koordinat Salah Hingga Klaim Historis
Bima menjelaskan, pola sengketa pulau ini mirip, seperti yang pernah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Masalah sering muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim historis.
"Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Atau kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang," jelasnya.
Selama sengketa belum tuntas, pulau yang bersangkutan tetap masuk cakupan administratif provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum sah.
Tidak Ada Regulasi di Indonesia Memperbolehkan Jual Pulau
Menyinggung soal polemik penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas, Bima mengatakan peristiwa tersebut adalah bentuk ketidakpahaman terhadap aturan pemanfaatan pulau di Indonesia.
"Tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, karena hal itu menyangkut kedaulatan negara," kata Bima..
Ia menggarisbawahi bahwa seluruh pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan dalam bentuk apapun. Menurutnya, penawaran di situs asing tersebut hanya trik promosi yang menyesatkan banyak investor asing.
"Itu konten yang keliru, hoaks, dan tidak mencerminkan ketentuan hukum resmi di negara kita," ujarnya menegaskan.
Bima menyebut bahwa empat pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi dan berstatus milik negara. Ia berpendapat bahwa pemanfaatan hanya bisa dilakukan lewat izin resmi yang mengatur alokasi ruang wilayah.
"Pulau-pulau kecil hanya bisa dimanfaatkan secara terbatas dan tetap harus menjaga fungsi lindungnya," kata dia.
Ia mengapresisai langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) yangtelah meminta Kominfo untuk menurunkan konten yang berisi informasi menyesatkan. Menurutnya, koordinasi antar lembaga diperlukan agar pelanggaran digital seperti ini bisa dicegah sejak awal.