Wacana Pemakzulan Gibran, PDIP: Serahkan Sepenuhnya ke DPR RI
Menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional dan diserahkan sepenuhnya kepada DPR RI.
Hal ini disampaikan Aryaseno Bagaskoro, Juru Bicara DPP PDIP, saat mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam kegiatan ziarah ke makam Bung Karno di Kota Blitar, Jumat 6 Juni 2025.
“Sudah diproses secara prosedural di DPR. Tentunya harus ada kajian dan pendalaman-pendalaman yang dilakukan,” ujar Aryaseno kepada wartawan.
PDIP Tekankan Taat Konstitusi Terkait Pemakzulan Gibran
Aryaseno menegaskan bahwa sikap politik PDIP tetap berada dalam koridor taat asas konstitusional. Isu yang berkembang, menurutnya, tidak bisa diputuskan secara emosional atau politis semata.
“PDI Perjuangan adalah partai yang taat asas konstitusional. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semua harus berada dalam koridor konstitusi. Tidak bisa di luar itu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Sejak lama kami mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap paham konstitusional. Oleh karena itu, mari kita ikuti proses dan kajiannya. DPR punya alat dan kewenangan untuk menilai itu,” tambah Aryaseno.
Terkait pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran, bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan Wakil Presiden jika terbukti korupsi, melakukan pelanggaran berat atau perbuatan tercela, Aryaseno merespons singkat.
“Ya, nanti kajiannya akan dipelajari oleh DPR seperti yang saya sampaikan tadi,” tutupnya pada Jumat 6 Juni 2025.