Usulan Kepala BKN Terkait Kenaikan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN harus dikaji secara menyeluruh. “Usulan tersebut berpotensi memberikan tekanan pada anggaran negara dan bisa mengganggu sistem karier yang ada,” kata Rini pada media Jumat 23 Mei 2025.
Menurutnya, keputusan terkait Batas Usia Pensiun (BUP) harus mempertimbangkan aspek manajemen ASN, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, serta kebutuhan regenerasi di tubuh birokrasi.
Usulan kenaikan usia pensiun ASN yang diajukan oleh KORPRI membuka ruang diskusi luas di kalangan pemerintah dan publik. Dengan peningkatan harapan hidup dan kualitas SDM, wacana ini dinilai relevan, namun tetap membutuhkan pertimbangan anggaran, sistem karier, dan regenerasi ASN.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan kenaikan usia pensiun (Batas Usia Pensiun/BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB sebagai bentuk aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI di seluruh Indonesia.
Prof. Zudan menyampaikan bahwa kenaikan usia pensiun ASN ini penting untuk mendorong profesionalisme, keahlian, dan kesinambungan karier ASN. “Tingkat harapan hidup masyarakat meningkat, dan kualitas SDM kita juga makin baik. Maka wajar jika usia pensiun ASN dinaikkan,” ujar Zudan saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan LKPP, dikutip di laman resmi bkn Senin 19 Mei 2025 di Jakarta.
Usulan ini selaras dengan semangat KORPRI yang mengusung tagline “Korpri Maju Terus”, bagian dari Mars KORPRI yang mencerminkan semangat pengabdian di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa.
Rincian Usulan Batas Usia Pensiun ASN oleh KORPRI:
JPT Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun