Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Malang Raya Ngopibareng

Usai Mutilasi, Antok Jual Mobil Korban Raup Rp57 juta

Hukum dan Kriminalitas
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman (kiri) bersama Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur (kanan) menunjukkan kendaraan yang diamankan dalam kasus mutilasi. (Foto: Fariz Yarbo/Ngopibareng.id)
Mutilasi Koper Merah Mutilasi Jatanras Polda Jatim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Polda Jatim
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas