Usai Mutilasi, Antok Jual Mobil Korban Raup Rp57 juta
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hingga kini terus mendalami kasus mutilasi yang dilakukan Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap korban Uswatun Hasanah. Tak berhenti di situ, pelaku diketahui telah menjual mobil Suzuki Ertiga miliki korban kepada pembeli di Surabaya seharga Rp57 juta.
Di mana penjualaan kendaraan tersebut dilakukan pelaku ditemani kerabatnya pada tanggal 20 Januari 2025 di Surabaya.
Setelah menjual, tersangka dan MAM kembali ke Tulungagung menggunakan bus. Setelah tiba keduanya naik ojek online ke rumah kosong milik neneknya tempat menyimpan mayat korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, bahwa saat ini masih mendalami motif dari penjualan mobil ini.
Hanya saja, dalam penjualan tersebut pelaku menjual mobil melalui media sosial menggunakan akun atas nama orang lain untuk jual beli. "Yang jelas mobil ini dijual pelaku melalui media sosial," kata Jumhur.
Selain itu, ia membenarkan bahwa mobil korban tersebut dijual dalam kondisi administrasi tidak lengkap tidak ada BPKB karena masih kredit.
"Mobil masih kredit maka hanya jaringan tertentu yang bisa memproses itu," ujar perwira menengah dengan dua bunga di pundak itu.
"Sedang kami dalami apakah grup tertentu terkait hasil tidak pidana atau seperti apa," imbuhnya.
Dari hasi tersebut, pelaku kemudian menggunakan uangnya untuk membeli mobil Toyota Vios warna hitam bernopol B 1056 IY sebagai kendaraan pribadi.