Usai Geledah Rumah Bobby Adhityo, KPK Periksa 5 ASN BPK Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Langkah terbaru terlihat melalui pemeriksaan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI sebagai saksi setelah penyidik menggeledah rumah anggota V BPK RI, Bobby Adhityo pada 14 Juli 2026
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. KPK belum mengungkap secara rinci isi maupun relevansi barang bukti tersebut terhadap perkara yang sedang ditangani. Meski demikian, penyitaan perangkat elektronik biasanya dilakukan untuk menelusuri komunikasi, dokumen digital, maupun data lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan praktik suap yang diduga memengaruhi independensi hasil audit negara.
KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung. Karena itu, peluang munculnya fakta baru maupun pihak lain yang dimintai keterangan masih terbuka sesuai perkembangan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut mengatakan penyidik memanggil lima ASN BPK RI untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kelima saksi tersebut berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses audit yang diduga telah diintervensi melalui pemberian suap. KPK ingin memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pemeriksaan laporan keuangan hingga penyusunan hasil audit.
Tim penyidik juga mendalami hubungan kerja para saksi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman tersebut diharapkan mampu mengungkap alur komunikasi maupun proses pengambilan keputusan selama pemeriksaan berlangsung.
Sejumlah Pejabat BPK Masuk Daftar Saksi
Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu saksi berinisial AYB pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta. Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI. Sementara itu, RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat. FLR kini memimpin BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III pada BPK Perwakilan Aceh. KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap pejabat struktural BPK menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pelaksana teknis. KPK juga menelusuri seluruh rantai proses pemeriksaan untuk memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap sepuluh orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Lima orang diamankan di Jakarta, sedangkan lima lainnya ditangkap di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan saat itu ialah Bupati Muara Enim, Edison.
Hasil pemeriksaan awal membawa penyidik pada dugaan praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri atas Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi.
Penetapan tersangka tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara hingga menyentuh dugaan pengondisian hasil audit BPK.
OTT Lanjutan Menjangkau ASN BPK RI
Pengembangan perkara terus berlanjut. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan lanjutan. Dalam operasi itu, penyidik menangkap lima ASN BPK RI. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Temuan baru dari operasi tersebut memperluas ruang lingkup penyidikan. Dugaan tidak lagi berhenti pada proses pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mengarah pada upaya memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga auditor negara. KPK kemudian mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pada 11 Juni 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Bupati Muara Enim Edison, pegawai swasta Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari. Titin Rita Lestari diketahui pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Posisi tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Penulis: Nurul Huda