Unjuk Rasa, Massa Koreksi Istilah Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember Jadi Sosraperda
Ratusan massa yang tergabung dalam Jember Against Corruption menggelar aksi damai di Kantor DPRD Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, pada Senin, 25 Agustus 2025. Mereka menyoroti penggunaan istilah dalam dugaan kasus korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember yang kini telah naik tahap penyidikan.
Koordinator aliansi, Kholilur Rahman, mengatakan, kasus dugaan korupsi makan dan minum dalam kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah oleh DPRD Jember kini menjadi perhatian publik. Bahkan, adanya penggunaan istilah yang keliru menambah kegaduhan.
Karena itu, Kholilur merasa perlu meluruskan penggunaan istilah sosperda. Kholilur menilai seharusnya istilah yang benar adalah sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosraperda).
Kejaksaan Negeri Jember harus segera meninjau ulang penggunaan istilah tersebut. Sebab, sampai saat ini DPRD Jember belum menyelesaikan peraturan daerah yang menjadi materi dalam sosialisasi tersebut.
“Ini masih sekadar rancangan peraturan daerah. Karenanya, tidak tepat apabila kegiatan yang dilakukan disebut sosperda, karena masih bersifat rancangan perda,” katanya, Senin, 25 Agustus 2025.
Kholilur menjelaskan secara singkat terkait rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda). Raperda diawali dari perencanaan yang di dalamnya ada naskah akademik (NA).
Selanjutnya masuk ke tahapan pernyusunan draf dokumen raperda yang diserahterimakan kepada bagian hukum. Selanjutnya, raperda tersebut mulai masuk ke tahapan pembahasan melalui rapat dengar pendapat maupun diskusi.
Setelah melalui tahapan pembahasan, raperda tersebut ditetapkan menjadi perda. Tahapan terakhir adalah pengundangan dan penyebarluasan melalui sosialisasi.
Lebih jauh, massa juga menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Jember yang menaikkan status perkara dugaan korupsi sosperda dari penyelidikan ke penyidikan. Massa menilai peningkatan tahapan penyelidikan ke penyidikan dilakukan tanpa melihat klausul yang benar.
Sehingga massa menyebut ada ketimpangan hukum. Sebab, narasi laporan yang dilayangkan oleh salah satu anggota LSM tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Karena itu, dalam tuntutannya, massa mendesak DPRD Jember agar segera menindaklanjuti Raperda yang sudah disosialisasikan. Jangan sampai raperda yang sudah disusun mangkrak tanpa kepastian. Khususnya Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Selain itu, massa juga meminta DPRD menyatakan sikap tegas atas isu yang dinilai mencoreng nama baik lembaga. DPRD Jember sebagai fungsi legislasi harus mengawal penuh Raperda yang sudah disosialisasikan, bukan malah tersandera oleh isu-isu tidak mendasar.
Massa juga mendesak Kejaksaan Negeri Jember bersikap independen dan bijak dalam menegakkan hukum. Massa juga memastikan tidak akan mengintervensi Kejaksaan Negeri Jember dalam memproses dugaan korupsi sosialisasi rancangan peraturan daerah.
“Kami meminta kejaksaan tidak mudah diintervensi dan mengambil sikap terbaik atas laporan anggota LSM. Jangan sampai menambah kegaduhan di masyarakat. Kami sebagai masyarakat Jember punya kewajiban mengontrol dan merawat lembaga agar benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat Jember,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Agung Wibowo, kembali menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara independen, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun.
Bahkan, Agung mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Jember dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
“Kami telah menerima aspirasi masyarakat dengan baik. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah mendukung kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkadilan,” katanya.