Umar Patek, dari Peracik Bom Menjadi Peracik Kopi: "Ramu Kopi" Jadi Simbol Perubahan
Mantan narapidana terorisme kasus Bom Bali 1, Umar Patek atau Hisyam bin Alizein, kini memilih jalan hidup baru. Dikenal publik karena masa lalunya yang kelam, kini ia memperkenalkan "Ramu Kopi 1966", brand kopi racikannya yang menjadi simbol perubahan dan pertobatan.
Peluncuran perdana Ramu Kopi digelar di Hedon Estate, Surabaya, pada Selasa 3 Juni 2025 malam. Dalam acara tersebut, berbagai varian kopi diperkenalkan, mulai dari signature blend, arabika Ijen, robusta, hingga kopi berbasis rempah-rempah khas Nusantara.
Makna Mendalam di Balik Nama "Ramu Kopi"
Umar Patek menjelaskan bahwa "Ramu" adalah bentuk terbalik dari nama depannya, Umar. Bagi pria yang bebas dari Lapas Porong pada 7 Desember 2022 ini, kopi bukan hanya tentang cita rasa, tetapi tentang transformasi diri.
“Saya dulu dikenal karena hal yang menyakitkan dunia, kini saya meramu rasa menyeduh damai. Rasa pahit itu dulu menghancurkan, sekarang pahit ini menyembuhkan,” ungkap Umar dalam video perkenalan produk.
Dari Lapas ke Dunia Bisnis Kopi
Langkah awal usaha ini datang dari drg David Andreasmito, pemilik Hedon Estate, yang menawarkan peluang bisnis kepada Umar usai bebas dari penjara. Kolaborasi keduanya membuahkan Ramu Kopi 1966, usaha kopi dengan konsep perdamaian dan penyembuhan dari masa lalu.
Rekan Umar sekaligus Direktur Yayasan Lingkar Perdamaian, Ali Fauzi Manzi, mendukung penuh langkah tersebut. Ia menilai bisnis kopi ini menjadi bukti nyata bahwa mantan napiter bisa bertransformasi dan diterima kembali di masyarakat.
“Saya sangat senang dengan perubahan Umar. Kini dia menghadapi tantangan baru di dunia bisnis, bukan di dunia kekerasan,” ujar Ali Fauzi.
Berjuang Melawan Stigma, Pilih Jalan Damai
Sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan, Umar Patek mengakui bahwa stigma terhadap mantan teroris masih kuat, membuatnya kesulitan diterima kembali oleh masyarakat, terutama dalam hal pekerjaan.
Namun, melalui kopi, Umar memilih berdamai dan membuktikan bahwa dirinya telah berubah. “Saya sudah tobat. Saya tidak mau lagi meramu bom. Saya meramu kopi,” tegasnya.
Taat pada Program Pembinaan hingga 2030
Sebagai mantan narapidana, Umar masih wajib menjalani program pembimbingan hingga 29 April 2030. Jika melanggar, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dirinya telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif, seperti menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program deradikalisasi.
Ramu Kopi 1966 kini bukan hanya sekadar brand, tapi juga simbol pengampunan, rekonsiliasi, dan kebangkitan. Umar Patek membuktikan bahwa setiap orang berhak untuk berubah, dan bahwa bahkan dari pahitnya masa lalu, bisa lahir secangkir masa depan yang lebih baik.