Uang Korban Scamming Bisa Kembali, Kuncinya Segera Lapor ke IASC Jika Jadi Korban
Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban scamming atau penipuan dalam sektor keuangan. Laporan bisa disampaikan langsung pada penyedia jasa keuangan atau ke Indonesia Anti Scamming Center (IASC). Dengan menyegerakan laporan, besar kemungkinan uang korban bisa diselamatkan.
Kepala OJK Jember, Aris Budiman, menyatakan, OJK bersama Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membentuk IASC pada 22 November 2024.
"Tujuannya untuk mereduksi, mengurangi, sekaligus memitigasi adanya korban-korban scamming," jelasnya, Kamis, 24 September 2026.
Sebelum ada IASC, korban scamming tidak memiliki harapan uangnya kembali. Karena, jika sudah kena tipu, uangnya pindah dari satu rekening ke rekening lain dengan sangat cepat. Untuk memblokir rekening, masih butuh aprroval dari pejabat berwenang dari masing-masing bank. Sehingga butuh waktu berjam-jam setiap bank.
"Tapi dengan adanya IASC tidak lagi butuh aprroval (untuk pemblokiran rekening) karena sudah ada kesepakatan, jadi ini bisa lebih cepat pemblokirannya dan bisa dicegat," katanya.
Sejak ada IASC sudah banyak kasus scamming yang uangnya berhasil dikembalikan pada korban. Dia mencontohkan, ada testimoni dari salah satu mahasiswi Universitas Jember yang mengalami scamming saat membeli komputer seharga belasan juta di e-commerce.
"Setelah itu dia segera melaporkan ke IASC dan lapor ke polisi. Uangnya seratus persen kembali," tegasnya.
Sejak berdiri tahun 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 1.179.881 rekening dilaporkan terkait dugaan kejahatan scamming. Dari jumlah itu, sebanyak 601.210 rekening telah diblokir atau sebesar 51,46 persen dari laporan. Kemudian nomor telpon yang dilaporkan sebanyak 145.503 dan sebanyak Rp724,1 miliar dana diblokir.
"Jumlah laporan pengaduan pada IASC sebanyak 637.055 dan sebanyak Rp204,3 miliar dikembalikan pada korban," tegasnya.
Dia menegaskan kunci utama agar uang hasil scamming ini bisa dikejar adalah pelaporan yang cepat atau pada golden hour. Menurutnya, jika mengalami penipuan hari ini, tidak perlu menunggu besok untuk melalukan laporan. Agar IASC bisa segera menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Karena uang tersebut pindah terus. Kalau uang masih berada di rekening yang dibawah pengawasan OJK, maka uang masih bisa ditahan atau dicegat. Tapi jika sudah pindah ke blok chain atau kripto maka tidak bisa lagi," ujarnya.
Advertisement