Tunggu Pembeli, Dua Pria Penjual Serbuk Petasan Dibekuk Polisi Situbondo
Satreskrim Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MW, 23 tahun dan SA, 39 tahun. Keduanya menjual serbuk petasan untuk bahan pembuatan petasan Idul Fitri 2026 di wilayah Situbondo.
MW warga Kecamatan Jangkar Situbondo dan SA warga Kecamatan Arjasa Situbondo. MW dan SA ditangkap anggota petugas saat menunggu pembeli bubuk petasan di kawasan SPBU Arjasa Situbondo.
"Dari penangkapan MW dan SA, anggota Satreskrim Polres berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4,5 kilogram serbuk petasan siap jual," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Kamis 12 Maret 2026.
Lebih jauh AKP Agung menjelaskan, penangkapan MW dan SA berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya. Tepatnya, saat menunggu pembeli serbuk petasan di kawasan SPBU Arjasa.
"Penangkapan MW dan SA pada Selasa 10 Maret 2026 sore jelang buka puasa. Kedua langsung dibawa ke Mapolres Situbondo bersama barang bukti 4,5 kg serbuk petasan, sepeda motor, uang tunai, dan dua HP. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.