Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tiga Usaha Besar di Jember Disegel
Pemerintah Kabupaten Jember menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan kepatuhan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Jember mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga unit usaha besar yang terbukti menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Penyegelan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025. Petugas gabungan menempelkan stiker peringatan di tiga lokasi usaha, yakni Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan yang dilakukan pemerintah daerah tidak mendapat respons dari pihak pengelola usaha.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan pajak dari ketiga pelaku usaha tersebut tergolong besar, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran.
“Untuk Java Lotus, total tunggakan pajaknya mencapai kurang lebih Rp4,3 miliar. Sementara Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp 200 juta yang terakumulasi sejak tahun 2023 hingga 2025,” ujarnya.
Arief menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak, meskipun pemerintah daerah telah memberikan berbagai kemudahan dalam sistem pelaporan dan pembayaran.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak, yakni Foodgasm, lokasinya tepat berada di depan kantor kami. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka,” tegasnya.
Arief menegaskan, tindakan penyegelan tersebut bukanlah langkah tiba-tiba. Melainkan hasil dari proses panjang yang telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif telah dijalankan secara bertahap.
“Semua prosedur sudah kami tempuh. Bahkan dalam proses penagihan ini, kami juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan aspek hukum dan pengamanan keuangan daerah,” jelas Arief.
Menurutnya, pemerintah daerah selama ini telah memberikan banyak kemudahan bagi para wajib pajak. Salah satunya melalui penerapan sistem pelaporan pajak secara daring dengan pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran guna mencatat transaksi secara transparan.
“Pembayaran pajak sekarang sudah sangat mudah karena dilakukan secara online, dengan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” tambahnya.
Arief berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jember agar lebih patuh terhadap kewajiban pajak daerah.
“Perlu diingat, pajak yang dipungut dari konsumen itu adalah uang rakyat. Dana tersebut harus disetorkan ke kas daerah karena akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Bapenda Jember berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Jember.
“Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember yang kita cintai. Kami akan terus konsisten dan tegas demi kemajuan daerah,” pungkasnya.