Tujuh Aktivis di Jember divonis Bersalah, Dapat Hukuman yang Berbeda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tujuh aktivis yang menjadi terdakwa dalam perkara penyampaian pendapat di muka umum, Senin, 15 Desember 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan lama hukuman bervariasi mulai dari dua bulan 25 hari hingga tiga bulan 14 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan 14 hari penjara kepada Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awali Rizki. Sementara itu, Puja Yukta Satwika dan Widyatmanto divonis dua bulan 25 hari penjara.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Budi Harianto, menilai vonis yang dijatuhkan hakim belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
“Kalau melihat putusannya, rata-rata ada tiga bulan. Klien kami divonis 3 bulan 14 hari, sementara di perkara lain, seperti perkara 501, ada yang divonis 2 bulan 25 hari,” ujarnya.
Menurut Budi, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan waktu yang berbeda karena mempertimbangkan penyamaan masa tahanan agar para terdakwa dapat mengakhiri hukuman secara bersamaan.
“Saya melihat hakim menyamakan semuanya agar masa tahanannya sama, kemudian bisa keluar bareng-bareng. Itu yang tampaknya menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.
Budi menegaskan, sejak awal pihaknya meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan. Ia menilai tindakan para terdakwa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
“Bagi kami, ini adalah kegiatan penyampaian pendapat. Hukuman yang paling ringan seharusnya adalah dibebaskan dari semua tuntutan,” tegasnya.
Budi juga menyoroti dampak putusan tersebut terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi kalangan aktivis. Menurutnya, vonis ini berpotensi menimbulkan rasa takut dan pesimisme di tengah situasi demokrasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pengkritik pemerintah.
“Negara sedang tidak baik-baik saja terhadap para pengkritik. Ini bisa menjadi contoh yang kurang baik bagi kawan-kawan aktivis ke depan,” ungkapnya.
Sebagai mantan aktivis, Budi menilai hakim seharusnya lebih jeli melihat konteks perkara yang terjadi. Ia berpendapat bahwa putusan bebas lebih tepat diterapkan dalam perkara tersebut.
“Kalau menurut saya pribadi, seharusnya hakim memutus bebas karena ini murni penyampaian pendapat,” ujarnya.
Meski demikian, para terdakwa memilih menerima putusan majelis hakim. Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani serta kondisi para terdakwa.
“Mereka sudah lebih dari tiga bulan berada di dalam tahanan. Ketika dihitung, dengan putusan 3 bulan 14 hari, hari Kamis mereka sudah bisa keluar,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum dan para terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan upaya banding demi menghindari proses hukum yang lebih panjang.
“Kalau dilakukan banding, prosesnya justru akan semakin panjang. Kami menghormati keputusan terdakwa dan keluarganya serta menghormati putusan majelis hakim,” pungkasnya.