Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diambil melalui rapat konsultasi pimpinan fraksi dan diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.
Abolisi dan Amnesti
Secara hukum, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pidana, baik dalam tahap penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan. Abolisi diberikan oleh Presiden dan secara otomatis menghentikan proses hukum.
Dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong — mantan Menteri Perdagangan — menerima abolisi sehingga seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.
Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan yang diberikan Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan berlaku secara kolektif. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi penerima amnesti dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Usulan pengampunan untuk keduanya diajukan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI pada 30 Juli 2025. Hanya sehari berselang, DPR langsung menyetujui permintaan tersebut. Hal ini sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR".
Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula ilegal pada 18 Juli 2025. Ia kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, begitu pula dengan pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap PAW anggota DPR RI. Meski tidak terbukti melakukan dakwaan utama soal perintangan penyidikan, Hasto tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan kedua.
Pemberian abolisi dan amnesti ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pengamat hukum. Di satu sisi, keputusan Presiden dinilai sebagai langkah politik strategis, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan publik soal penegakan hukum yang adil.