TKA 2026 Wajib atau Tidak? Kemendikdasmen Beri Penjelasan
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat masih dibuka hingga 27 September 2026. Namun, muncul pertanyaan di kalangan peserta didik dan orang tua: apakah murid boleh tidak mengikuti TKA?
Sebelumnya Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan terkait hal tersebut. TKA bersifat opsional atau tidak wajib diikuti peserta didik. TKA merupakan salah satu bagian dari perjalanan belajar yang bertujuan memberikan gambaran mengenai kemampuan akademik peserta didik pada mata pelajaran yang diujikan.
TKA 2026 Bersifat Opsional
Dengan demikian, peserta didik yang belum siap mengikuti TKA tidak perlu memaksakan diri untuk mendaftar.
Meski bersifat opsional, BKPDM mengingatkan bahwa peserta didik yang memilih mengikuti TKA perlu melakukan persiapan dengan baik.
Sebab, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu informasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Hasil TKA dapat digunakan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur mandiri, sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi masing-masing.
Karena itu, siswa yang memutuskan mengikuti TKA disarankan memahami mata pelajaran yang diujikan dan mempersiapkan diri secara optimal.
Kemendikdasmen Perkuat Persiapan TKA 2026
Di sisi lain, Kemendikdasmen melalui BKPDM terus memperkuat koordinasi pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan TKA 2026 berjalan dengan baik.
Penguatan koordinasi dilakukan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan TKA 2026 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/sederajat.
Rakornas menjadi forum untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan pendidikan sekaligus memastikan pelaksanaan TKA 2026 berlangsung tertib, berkualitas, dan berintegritas.
Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam pelaksanaan TKA 2025 saat membuka Rakornas di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, pelaksanaan TKA tahun 2025 berjalan baik dan semakin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Kepercayaan tersebut terlihat dari semakin luasnya pemanfaatan hasil TKA. Hasil asesmen telah menjadi salah satu referensi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi serta digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur prestasi akademik.
TKA Bukan Sekadar Nilai dan Peringkat
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA tidak seharusnya hanya dipandang sebagai angka atau peringkat.
Menurutnya, hasil asesmen perlu dimanfaatkan sebagai informasi untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
“TKA tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka atau peringkat. Sejatinya, hasil asesmen harus dimanfaatkan sebagai informasi penting guna memperbaiki kualitas pembelajaran dan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan, pemanfaatan hasil asesmen berkaitan dengan konsep assessment of learning. Setelah asesmen digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran, hasilnya dapat menjadi masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran.