Timbun BBM, Delapan Tengkulak di Jember dibekuk Polisi
Sebanyak delapan tengkulak BBM, di Kecamatan Bangsalsari, Jember dibekuk polisi, Selasa, 29 Juli 2025 malam. Diduga kuat mereka melakukan penimbunan BBM dan menjualnya dengan harga di atas normal.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan, awalnya Unit Reskrim Polsek Bangsalsari mendapatkan informasi adanya penimbunan BBM di wilayah hukum Polsek Bangsalsari. Atas informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil melakukan tangkap tangan terhadap delapan orang tengkulak. Diduga kuat, delapan tengkulak tersebut merupakan satu jaringan.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa BBM jenis pertalite dan Pertamax sebanyak 120 liter. BBM tersebut disimpan dalam 10 galon air kemasan 15 liter. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa HP dan mobil yang digunakan sebagai sarana saat kulakan BBM.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, delapan orang tengkulak tersebut mendapatkan BBM dengan cara mengantre di SPBU kawasan Bangsalsari dan Tanggul.
Mereka mengantre menggunakan mobil. BBM yang mereka peroleh di SPBU dipindah ke galon kemasan 15 liter yang telah disiapkan.
“Kalau mobilnya normal, bukan modifikasi. Mereka menyiapkan galon di dalam mobil untuk menampung BBM,” katanya, Rabu, 30 Juli 2025.
Saat diinterogasi, mereka sengaja memanfaatkan krisis BBM yang terjadi di Jember. BBM yang mereka timbun dijual kembali dengan harga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per liter. Tiap satu tengkulak mendapatkan jatah untuk menjual BBM tersebut kepada tetangganya.
Lebih jauh Harry mengatakan hingga saat ini delapan tengkulak tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Jember. Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut terus berkembang.
Atas perbuatannya, delapan terduga pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Delapan pelaku yang berhasil diamankan dijerat pasal 55 Undang-Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi. Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses distribusi BBM, agar sesuai aturan,” pungkasnya.