Tewasnya Mahasiswi Malang di Pasuruan Korban Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga?
Misteri mayat FAN, 23 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Malang, yang ditemukan di sebuah sungai di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang.
Korban dipastikan tewas dibunuh. Pelakunya diyakini melibatkan kerabat dekat. Diduga, kakak iparnya sendiri. Yakni, AS, seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Tersebar kabar, tewasnya FAN bermotif cinta segitiga. Melibatkan AS. Hanya, belum ada konfirmasi pasti terkait ini. Termasuk perihal orang ketiga ketika disebut-sebut cinta segitiga.
Pastinya, AS, sang kakak ipar korban kini sudah diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, Rabu, 17 Desember 2025, tim gabungan Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus tersebut.
Diketahui, kasus ini meruyak ke permukaan setelah mayat FAN ditemukan di sebuah sungai di Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 16 Desember 2025.
Mayat perempuan itu kaki pertama ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB. Korban tergeletak di aliran sungai kecil (parit) di sisi jalan raya dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Warga setempat, Rohman mengaku, kaget saat mengetahui adanya mayat itu. Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian lengkap berupa hoodie bermotif warna hitam, celana panjang warna krem, serta masih mengenakan helm warna pink di kepalanya.
“Ditemukan masih mengenakan pakaian lengkap, juga memakai helm,” ujar Rohman.
Penemuan mayat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo. Dan, saat itu juga anggota Satreskrim dan Tim Inafis Polres Pasuruan turun ke lapangan.
Identitas mayat perempuan itu akhirnya terungkap. Bernama FAN, 23 tahun warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui perempuan warga Probolinggo,” kata Kapolsek Wonorejo, AKP Sugiyanto.
Usai dilakukan olah TKP, jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Kematian Korban Masih Misterius
Motif pembunuhan FAN memang masih misterius. Agus, warga Kecamatan Tiris yang juga kerabat korban mengatakan, keluarga besar FAN telah berkumpul di rumah orangtua korban, sejak kabar duka itu diterima.
"Keluarga, teman mahasiswa dan tetangga korban sudah banyak berdatangan untuk takziah ke rumah duka. Mereka berbela sungkawa sekaligus memberi nasehat untuk sabar atas kepergian korban ke orangtua korban,” kata Agus.
Keluarga Korban Minta Diusut Tuntas
Agus beserta kerabat mendesak aparat polisi mengusut tuntas kasus ini secara adil.
"Kalau memang terduga pembunuh korban adalah AS, kakak ipar korban, polisi yang berdinas di Polsek Krucil, harus diproses hukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, institusinya tidak akan menoleransi dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Jules kepada wartawan,
Pastinya, sejak laporan diterima, Polda Jatim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara (TKP) digelar, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan.
Sementara penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AS, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
“Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules.
Dimungkinkan Melibatkan Pelaku Lain
Polisi menduga, kasus ini tidak berdiri sendiri. Penyelidikan sementara mengindikasikan, adanya pelaku lain yang terlibat. Sehingga pengejaran masih terus dilakukan.
“Dugaan sementara, tidak hanya satu pelaku. Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Jules.
Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dan rencana autopsi dengan persetujuan keluarga korban. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan konstruksi hukum perkara.